Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 16:41 WIB | Selasa, 17 Desember 2013

Kabinet Arab Saudi Setujui RUU Anti Teroris Yang Baru

Pangeran Putra Mahkota Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz. (Foto: Alarabiya.net)

 DUBAI, SATUHARAPAN.COM -  Kabinet Arab Saudi  pada hari Senin (16/12) menyetujui  Rancangan Undang-undang baru  anti terorisme  yang bisa mengkriminalisasi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, mencemarkan reputasi negara atau mengancam kesatuan kerajaan. RUU itu membuat kekhawatiran para aktivis, karena bisa digunakan untuk meniadakan perbedaan pendapat dalam politik.

Seorang aktivis dan pengacara  hak asasi manusia mengecam RUU yang dinilai terlalu luas. Dia mengatakan bahwa selain teroris, RUU itu menargetkan aktivis masyarakat sipil yang menyerukan reformasi demokratis. Dia berbicara secara anonim, karena takut pembalasan.

Media online milik negara Arab Saudi merilis rincian hukum itu setelah pertemuan Kabinet, tetapi  berita utama difokuskan pada keputusan Kabinet untuk meningkatkan pengeluaran pemerintah. Sedangkan berita tentang undang-undang anti - teror dan persetujuannya kurang mendapatkan  perhatian.

Situs berita Al-Riyadh.Net mengatakan bahwa hukum itu diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dipertimbangkan  oleh penasihat Dewan Shura. Dilaporkan bahwa Raja Abdullah sedang mempersiapkan untuk mengeluarkan keputusan tentang berlakunya UU tersebut.

Pernyataan Kabinet mengungkapkan bahwa  UU itu memperhatikan keseimbangan antara risiko kejahatan teroris dan perlindungan hak asasi manusia. Dan disebutkan bahwa  kejahatan terorisme termasuk "mengganggu ketertiban umum, atau merusak keamanan dan stabilitas bangsa, atau mengekspos kesatuan bangsa terhadap bahaya ... atau memfitnah reputasi atau posisi negara."

Sebelumnya,  perempuan Arab Saudi yang  mengemudi mobil dituduh mengganggu ketertiban umum karena menentang larangan mengemudi bagi  perempuan.

Dua Tahun Tersimpan

Aktivis mengatakan kepada The Associated Press bahwa hukum itu dirancang  pada masa Pangeran Nayef (almarhum)  pada tahun 2011 ketika menjabat Menteri Dalam Negeri . Kelompok  yang mengorganisir kampanye hak asasi manusia menerima bocoran salinan RUU dan memuat ke situs internet  dan media sosial untuk mendapatkan resposn yang  luas . Mereka juga meminta pangeran  dihapus dari garis suksesi atas perannya dalam penyiksaan dan pelecehan tahanan di penjara Arab Saudi. Kemudian RUU itu untuk sementara didiamkan.

Sejak itu, setidaknya 12 aktivis dari kelompok yang dikenal sebagai Asosiasi Hak Sipil dan Politik Arab Saudi ditangkap. Tahun ini, Abdullah Al-Hamid dan Mohammed Al-Qahtani , pemimpin kelompok tersebut,  dijatuhi hukuman hingga 11 tahun penjara dan larangan perjalanan panjang setelah pembebasan mereka.

Dewan Menteri Arab Saudi terdiri dari hampir dua lusin anggota  yang semuanya  ditunjuk oleh Raja Abdullah. Pertemuan hari Senin itu dipimpin oleh Putra Mahkota Salman, yang mungkin akan menjadi penggantinya, dan  juga wakil perdana menteri dan menteri pertahanan. (huffingtonpost.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home