Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:21 WIB | Jumat, 27 Maret 2015

Kajati Ambon Tantang Menteri Susi Investigasi Peradilan Perikanan

Salah satu dari tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/15). (Foto: dok.satuharapan.com/Puspen TNI)

AMBON, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno menyilakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan investigasi terkait penegakan hukum kasus kapal MV. Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon.

"Silakan Menteri Susi dengan kewenangannya melakukan investigasi proses penegakkan hukum terkait penuntutan dan vonis kasus kapal MV. Hai Fa dengan nahkoda Zhu Nian Le," kata dia, di Ambon, Jumat (27/3).

Lebih lanjut, Kajati mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bekerja secara transparan dan menggunakan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta.

"Saya tidak mau berkomentar banyak karena JPU setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Pangkalan Utama TNI - AL (Lantamal) IX Ambon telah bekerja transparan dan berdasarkan ketentuan perundang - undangan," ujarnya.

Chuck juga menjamin penegakan hukum terhadap MV. Hai Fa berbendera Panama itu tidak ada intervensi dari siapa pun.

"Saya berpinsip untuk penegakan hukum ini hendaknya jangan mengukur baju orang lain di badan kami. Kita tidak sama seperti disangkakan itu," tegas Kajati.

Sedangkan, JPU Grace Siahaya dan Michael Gaspersz mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali berdasar pada Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta, karena hanya terbukti melakukan pelanggaran dan bukan kejahatan.

Apalagi, JPU tidak bisa menerima masukan atau pertimbangan saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Pengawas Perikanan tidak menerbitkan Surat Layak Operasi (SLO).

Saat penyidik dari Lantamal IX Ambon melimpahkan berkas telah diminta perlunya saksi ahli dari KKP. Namun, ternyata permintaan tersebut tidak dipenuhi KKP.

JPU membutuhkan keterangan maupun masukan tentang kenapa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar tanpa ada SLO.

Namun, hingga persidangan dengan tahapan penuntutan yang disaksikan tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan dipimpin Yunus Husein di Pengadilan Perikanan Ambon pada 20 Maret 2015 ternyata tidak seorang pun saksi ahli dari KKP menghadirinya.

"Penyidik Lantamal IX Ambon terpaksa meminta saksi dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon. Namun, ditolak karena bobot MV. Hai Fa besar yakni 3.830 GT," ujar Grace.

Karena itu, masyarakat diminta agar menilai proses penegakan hukum terhadap kapal MV. Hai Fa.

Kapal MV.Hai Fa saat ditangkap memuat 800.658 kg ikan dan 100.044 kg udang milik PT.Avona Mina Lestari, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Kapal MV.Hai Fa diamankan di Waman Kimaan pada 26 Desember 2014.

Ternyata muatan ikan itu terdapat ikan hiu lonjor/lanjaman dan hiu martil yang dilarang ekspor berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor  59/Permen-KP/2014.

Kapal MV.Hai Fa juga miliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) berlaku hingga 6 Februari 2015.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Provinsi Maluku, memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV Hai Fa membayar uang sebesar Rp 200 juta kepada Negara Republik Indonesia.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor  45 tahun 2009," kata ketua majelis hakim pengadilan perikanan setempat, Mathius di Ambon, Rabu (25/3).

Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Terkesan Berang

Menteri Susi terkesan berang atas tuntutan JPU dari Kejati Maluku yang dinilai ringan dalam kasus kapal ilegal asing MV. Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon.

Penyebabnya, JPU dalam persidangan di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menuntut denda maksimal Rp 250 juta, tanpa tuntutan pidana terhadap nakhoda maupun pemilik kapal.

MV. Hai Fa ditahan pada akhir Desember 2014 ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke, Provinsi Papua oleh kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL.

Menteri Susi kecewa atas tuntutan JPU yang dianggapnya terlalu ringan karena Kapal MV. Hai Fa asal Vietnam tersebut telah melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Laut Arafura, Provinsi Maluku.

"Tuntutan JPU tersebut sangat mengecewakan dan saya ingin melakukan investigasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon," tegas Susi di kantor KKP, Jakarta pada Senin (23/3).(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home