Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:16 WIB | Senin, 30 Maret 2015

"Kalau Ikuti Pasar, Harga BBM di Papua Rp 20.000"

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah menyatakan bahwa penetapan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan per Sabtu (28/3) dini hari WIB karena mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan biaya harga dasar.

Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 7.300 dari sebelumnya Rp 6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter.

Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja menyatakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah hak pemerintah dan tidak berlandaskan pada mekanisme harga pasar yang berubah sewaktu-waktu. 

“Kalau kami benar-benar mengikuti harga pasar, di Papua harga BBM bisa Rp20.000, nah ini kan tidak," kata dia dalam diskusi berjudul "Kenaikan Harga BBM dan Dampak Ekonomi Rakyat", di Jakarta, Sabtu (28/3).

Terkait dengan selisih harga rekomendasi dari Pertamina dan harga yang ditetapkan pemerintah untuk BBM jenis premium, ia mengatakan, untuk mencapai harga keekonomian seperti usul pemerintah, perlu proses yang bertahap agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Pihak Kementerian ESDM, tuturnya, sedang menyusun strategi agar selisih harga yang ada dapat ditutup kemudian hari jika harga minyak dunia turun.

“Misalnya harganya turun Rp 1.000, tapi kita hanya menurunkan Rp 500 agar sisanya bisa digunakan untuk menutup selisih sebelumnya,” kata dia.

Sedangkan Pertamina menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura menjadi Rp 7.400 dari sebelumnya Rp 6.900 per liter.

Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.

Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp 2.500 per liter. Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp 200 dari Rp 6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp 6.800 per liter.

Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015. Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif. (Ant). 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home