Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:07 WIB | Selasa, 04 Agustus 2015

Kapolda Jabar Diminta Usut Anggotanya atas Pengeroyokan

Kapolda Jabar Diminta Usut Anggotanya atas Pengeroyokan
Evi Silviadi korban pengeroyokan yang juga Kepala Adat Kraton Galuh Pakuan saat memberikan keterangan kepada awak media atas tindakan pemukulan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polisi Resor (Polres) Subang pada Sabtu (1/8) lalu di rumahnya yang diduga tidak berlandaskan hukum. Evi bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat untuk menindak dan mengusut anggotanya karena telah dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat sipil saat gelar jumpa pers di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Kapolda Jabar Diminta Usut Anggotanya atas Pengeroyokan
(Ki-Ka) Kepala Adat Kraton Galuh Pakuan Evi Silviadi, Putri Kanesia dari KontraS serta Satrio Wirataru dan tim advokasi hukum Kraton Galuh Pakuan Irwan saat menggelar jumpa pers di kantor KontraS terkait dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh aparat polisi dari Polres Subang, Jawa Barat.
Kapolda Jabar Diminta Usut Anggotanya atas Pengeroyokan
Evi Silviadi saat memberikan keterangan pers terkait dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh aparat polisi dari Polres Subang, Jawa Barat di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat menindak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Subang atas tindakan pengeroyokan dan upaya kriminalisasi terhadap Evi Silviadi.

Evi Silviadi merupakan korban pemukulan yang juga adalah Kepala Adat Kraton Galuh Pakuan mengaku didatangkan 20 orang anggota polisi dipimpin langsung Kanit Buser Polres Subang di kediamannya pada, Sabtu (1/8) lalu pukul 15.30 WIB.

Peristiwa pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota polisi dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan telah melanggar syarat sah sebagaimana diatur dalam pasal 18, pasal 33 dan pasal 38 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP). Selain itu tindakan pemukulan serta pengeroyokan juga telah melanggar pasal 170 ayat (1) Kitab Undang udang Hukum Pidana (KUHP).

Atas peristiwa tersebut KontraS mendesak kepada Kapolda Jawa Barat menindak seluruh anggota Polres Subang atas tindakan pengeroyokan terhadap Evi Silviadi pada Sabtu (1/8) dan meminta agar seluruh barang yang disita tanpa ada surat perintah penggeledahan untuk segera dikembalikan.

Selain itu meminta kepada Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pemantauan dan mendorong Polri untuk menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap Evi Silviadi berkaitan dengan aktivitasnya membela masyarakat yang tergusur atas pembebasan lahan jalan tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam gelar jumpa pers yang dihadiri oleh Kepala Adat Kraton Galuh Pakuan yang juga korban pengeroyokan dan kriminalisasi Evi Silviadi, tim advokasi Irwan, Putri Kanesia dan Satrio Wirataru dari KontraS di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home