Loading...
BUDAYA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:51 WIB | Sabtu, 15 April 2017

Kapolda Papua Dukung Penerapan Hukum Adat

Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengancing baju kemeja batik dari salah satu anggota Polri saat upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Papua, Jumat (22/7/2016). Bripka Ahmad Suryanto dari Polres Jayapura Kota, Brigpol Irfan Rito dari Polda Papua dan Briptu Arwin Daryadi dari Polres Jayapura mendapat sanksi PTDH, karena terbukti konsumsi dan turut berperan edarkan narkoba. (Foto: Antara)

WAMENA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mendukung penerapan hukum adat di wilayah pegunungan tengah Papua, sebagaimana yang diusulkan masyarakat suku Hubula, Lani dan Yali.

"Di Provinsi Aceh sudah berjalan, misalnya pemberlakukan penggunaan jilbab bagi perempuan, sehingga kalau memang mau serius untuk ini (penerapan hukum adat di Papua), kenapa tidak, seharusnya sama karena di sini juga masih kental soal hukum adat," kata Paulus di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (15/4).

Selain memerintahkan Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba membantu pembentukan hukum adat itu agar menjadi regulasi yang diakui pemerintah, Paulus mengungkapkan siap mendorong pada tingkat pimpinan, misalnya menyampaikan kepada pejabat legislatif dan eksekutif.

"Nanti kapolres sampaikan kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) bahwa kapolda juga siap bicarakan dengan pa bupati dan ketua DPRD supaya bisa diprioritaskan dalam sidang - sidang yang akan datang," katanya.

Berdasarkan informasi dari dewan adat, kata kapolda, dahulu denda adat hanya satu ternak babi, tetapi sekarang denda adat sudah sampai ratusan ternak babi bahkan ribuan.

"Kemarin waktu saya hadir di Kabupaten Puncak, itu 1000 ekor babi dan ini luar biasa sebab ada sisi lain yang dienakkan sedangkan sisi lain yang sangat menyulitkan," katanya.

Sebelumnya, dewan adat wilayah La Pago (suku Hubula, Lani dan Yali) telah mempersiapkan pembentukan sebuah peraturan adat untuk diterapkan di masyarakat.

Beberapa poin dalam hukum adat itu misalnya pemberian sanksi bagi pelaku praktik aborsi dengan membayarkan denda kepada pihak yang dirugikan sebanyak lima ternak babi, serta besaran atau jumlah denda ternak babi pada kasus pembunuhan.

"Kita putuskan kalau pembunuhan antarsuku dan suku itu 20 ekor, kemudian antar luar suku itu 30 ekor lalu makan sama - sama dan lakukan proses perdamaian. Intinya bukan ukuran bayarnya, yang paling penting adalah bagaimana proses keadilan syupaya rasa keadilan bagi korban dan pelaku itu terpenuhi. Proses perdamaian itu yang paling penting," kata Sekretaris Dewan Adat Balim Dominukus Surabut. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home