Loading...
RELIGI
Penulis: Kartika Virgianti 19:40 WIB | Senin, 22 Desember 2014

Kasus GKI Yasmin, Bima Arya Dituding Bohongi Menag

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia dan Gereka Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menggelar ibadah di seberang Istana Negara pertama di era Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (26/10). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Meskipun mengaku menaruh harapan besar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam hal penyelesaian kasus kekerasan akibat intoleransi antarumat beragama, namun Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan ada perkembangan yang tidak baik di Bogor, yakni dalam pemerintahan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Bima Arya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, merespons surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun Bima Arya tidak memberikan tembusan surat tersebut kepada Komnas HAM.

“Jadi ini sebenarnya agak membingungkan, yang mengirimkan surat siapa, yang diberikan balasan surat siapa, padahal perihalnya klarifikasi atas surat Komnas HAM,” kata Bona yang ditemui wartawan dalam peluncuran ‘Laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan  tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional dan Kebebasan Beragama’ di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Ada beberapa poin yang disampaikan Bima Arya, pertama dia mengklaim secara salah (klaim sepihak) bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) telah dilaksanakan, ini seperti mengulang kesalahan Wali Kota Bogor sebelumnya yang rekam jejaknya sangat buruk dalam memelihara kebebasan beragama dan berkeyakinan.

GKI Yasmin masih tersegel, SK Wali Kota Bogor per tanggal 8 Maret 2011 yang mencabut pembekuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) GKI Yasmin, diikuti keluarnya SK Wali Kota Bogor tanggal 11 Maret 2011 tentang pembukaan GKI Yasmin sudah dilaksanakan.  Tetapi di lapangan, GKI Yasmin tidak pernah dibuka.

Keluarnya rekomendasi Ombudsman RI untuk pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juli 2011, secara otomatis mencabut SK Wali Kota Bogor per tanggal 11 Maret 2011. Tindakan Wali Kota Bogor yang menerbitkan SK adalah bentuk mal-administrasi berupa perbuatan melawan hukum, pengabaian kewajiban hukum, serta pertentangan dengan keputusan peninjauan kembali MA pada 9 Desember 2010.

Alasan Wali Kota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto, karena adanya pemalsuan izin dari warga setempat yang dilakukan GKI Yasmin. Dalam surat Bima Arya tersebut juga masih dibahas hal yang sama yang sebenarnya sudah dijawab oleh Ombudsman RI itu.

Upaya memecah belah sudah makin kuat menurut penuturan Bona, yakni dengan keluarnya pernyataan Bima yang mengatakan ‘GKI Yasmin sudah tidak ada lagi,’ karena Bima merujuk pada pernyataan dari gereja GKI lainnya di Bogor.

“Perlu kami sampaikan yang mengambil keputusan bukan GKI Pengadilan, tetapi ada Forum Rapat Kerja Badan Pengurus Majelis Sinode GKI. Menurut Rapat Kerja Badan Pengurus Majelis Sinode GKI tahun 2013, GKI Yasmin itu eksis,” tutur Bona.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home