Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:44 WIB | Senin, 03 Agustus 2015

Kelamaan Konflik Muktamar, Bahtsul Masail “Ngebut”

Suasana Sidang Komisi C Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama dalam bentuk Bahtsul Masail ad Diniyah al Qununiyyah di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk membahas berbagai persoalan kekinian. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JOMBANG, SATUHARAPAN.COM – Sidang yang diselenggarakan guna membahas berbagai masalah kekinian bangsa Indonesia, Bahtsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah, di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (3/8), berlangsung terburu-buru.

Sebab, acara yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu harus selesai sebelum pukul 20.00 WIB, dimana pada waktu tersebut para muktamirin harus kembali berkumpul di alun-alun Kabupaten Jombang untuk mengikuti acara Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010-2015.

Ketua Sidang Komisi C, Ridwan Lubis, mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikapi singkatnya waktu yang diberikan untuk menggelar Bathsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah. Dia pun tidak menjajikan kegiatan tersebut bisa kembali dilanjutkan pada Selasa (4/8).

“Memang kondisi begini, mau bilang apa lagi, kalau besok kita lihat apa masih memungkinkan untuk dilanjutkan atau tidak,” ucap Ridwan kepada satuharapan.com, usai Sidang Komisi C di di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (3/8).

Meski begitu, dia menyampaikan, Bathsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah digelar hanya untuk mendapatkan konfirmasi dari para peserta, sementara jawaban terkait permasalahan yang diangkat sudah dipersiapkan sebelum pelaksanaan.

“Semuanya kan sudah kita olah ditim, di sini tinggal semacam konfirmasi saja,” ujar Ridwan.

“Jadi perdebatannya tidak melebar, lebih pada rumusan yang sudah ada,” dia menambahkan.

Harusnya Brainstorming

Ditemui terpisah, Mustasyar PBNU, Ma’aruf Amin, menyangkan kegiatan Bahtsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah berlangsung terburu-buru. Karena, seharusnya kegiatan tersebut bisa melakukan pendalaman materi terlebih dahulu. Namun, karena kondisi Muktamar ke-33 NU berlangsung ricuh, waktu yang diberikan untuk menggelar Bahtsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah jadi sedikit.  

“Memang seharusnya begitu (brainstroming) dulu, tapi karena situasi muktamar yang ricuh, Bahtsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah jadi kebagian sedikit waktu, ujar dia.

Ma’aruf pun menyangkan hal tersebut terjadi. “Sayang waktu yang diberikan tidak maksimal, tapi karena yang membahas ini sudah ahli dan yang dibahas itu rumusan jawaban yang sudah ada, semoga bisa maksimal hasilnya,” ujar dia.

Sidang Komisi C Bahtsul Masail ad Diniyah ad Diniyah al Qununiyyah sendiri mengagendakan tujuh agenda, yakni perlindungan umat beragama, larangan agama di sekolah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang murah dan berkualitas, sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calon jamaah haji, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pencatatan nikah bagi TKI beragama Islam di luar negeri, dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home