Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 19:00 WIB | Senin, 29 Juni 2015

Kemenag Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500

Logo Kemenag RI. (Foto: kemenag.go.id)

KOBA, SATUHARAPAN.COM – Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menetapkan zakat fitrah yang wajib ditunaikan/dibayarkan oleh umat Islam tahun ini senilai Rp 27.500 per orang.

"Jika zakat fitrah ditunaikan dengan uang maka jumlahnya sebesar Rp 27.500, kalau dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,5 kilogram," kata Kepala Kemenag Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Minggu (28/6).

Ia menjelaskan, penetapan nominal zakat fitrah pada 2015 sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi Islam di daerah itu.

"Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakai nilai zakat fitrah Rp 27.500, menyesuaikan dengan harga beras sekarang," kata dia.

Ia mengatakan, dasar penentuan zakat itu berdasarkan pertimbangan harga beras yang sudah dipantau sebelumnya di sejumlah pasar.

"Harga beras yang di survei sekitar Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per kilogram, sedangkan beras satu kilogram sebesar Rp 11.000," kata dia.

Ia mengatakan, membayar zakat dengan uang itu maksudnya bukan uangnya yang dizakatkan melainkan uang sebesar Rp 27.500 tersebut ditukar kembali oleh panitia penerima zakat dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.

"Terkait dengan zakat yang dibayar dengan uang, sebetulnya bukan zakat dalam bentuk uang, selama ini masyarakat banyak salah paham," kata dia.

Ia mengemukakan, menunaikan zakat fitrah wajib bagi umat Islam dari semua kalangan umur dan bahkan bayi yang baru lahir juga wajib menunaikan zakat. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home