Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 09:03 WIB | Jumat, 17 Maret 2017

Kemenag Wajibkan Pendaftaran Haji Khusus dengan Sidik Jari

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji tidak hanya akan diberlakukan untuk haji reguler. Direncanakan mulai April 2017, Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) juga akan memberlakukan sidik jari dalam proses pendaftaran haji khusus.

"Pengambilan sidik jari bagi jemaah haji khusus ini tidak terlepas dari pemberlakuan pendaftaran sistem baru," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra, di Jakarta, Kamis (16/3).

Menurut laki-laki yang biasa disapa Nafit tersebut, kebijakan ini menjadi salah satu terobosan penyempurnaan sistem pendaftaran. Dengan adanya pengambilan sidik jari, data dan identitas jemaah akan semakin lengkap.

Sidik jari calon jemaah haji diperlukan seiring adanya aturan baru tentang mendaftar sepuluh tahun setelah keberangkatan terakhir, sehingga jemaah yang terdeteksi sudah pernah haji, tidak dapat mendaftar kembali kecuali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan hajinya yang terakhir.

“Sidik jari juga menjadi upaya preventif terhadap penggunaan identitas jemaah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," kata Nafit.

Dengan proses pengambilan sidik jari ini, lanjut Nafit, maka calon jemaah harus datang langsung saat akan mendaftar, alias tidak bisa diwakilkan. Proses pendaftaran juga langsung dilakukan jemaah sehingga mereka bisa mengetahui berapa biayanya dan terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nafit mengatakan sistem yang lama memperbolehkan jemaah untuk mewakilkan pendaftaran. Akibatnya, ada jemaah yang tidak mendapatkan informasi tentang kapan dia didaftarkan, terdaftar di PIHK apa, serta berapa BPIH yang dibayarkan.

“Jika diwakilkan, nasib jemaah tergantung dari yang mewakili. Jika amanah alhamdulillah, tapi jika nakal, bisa jadi jemaah tidak pernah terdaftar haji dan uang yang disetorkan menjadi tidak jelas kemana larinya," kata Nafit.

"Dengan sistem pendaftaran baru, jemaah harus memiliki rekening tabungan atas nama sendiri, menyetor sendiri, dan mendaftar langsung ke Kanwil Kemenag atau Kankemenag yang ditunjuk oleh Kanwil,” kata Nafit.

Nafit berharap, kebijakan baru ini akan memberikan kepastian kepada jemaah terkait status pendaftaran, dana setoran awal aman di rekening Menteri Agama, serta identitas jemaah haji tersimpan dengan lengkap. (kemenag.go.id)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home