Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:17 WIB | Kamis, 30 Juli 2015

Kemendag Keluarkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Irjen Kemendag Karyanto Suprih memberikan keterangan terkait penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan ijin bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok oleh tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya, di Gedung Kemendag, Jakarta, hari Rabu (29/7). Kemendag mendukung penuntasan hukum dugaan korupsi kasus perijinan dwelling time serta membebastugaskan pejabat struktural Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan agar fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus itu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia sebesar 775.115 WMT yang berlaku sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.

"Sudah ditandatangani izin ekspor konsentrat untuk Freeport kemarin," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, hari Kamis (30/7).

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, mengatakan bahwa jumlah besaran izin ekspor yang dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Angkanya sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian ESDM. Izin ekspor sudah dikeluarkan,` kata Suprih.

Suprih menambahkan, dikeluarkannya SPE konsentrat tembaga tersebut sempat sedikit terhambat dikarenakan adanya satuan volume yang berbeda.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kurang lebih sebesar 775.000 WMT untuk enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan dikarenakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan yang pembangunannya sudah mencapai 11 persen, sehingga izin ekspor diperpanjang.

Freeport tengah membangun "smelter" tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS.

Dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan smelter antara 0-7,5 persen, BK dikenakan 7,5 persen, sementara apabila progres smelter yang dihitung berdasarkan serapan dana investasi antara 7,5-30 persen, BK dikenakan lima persen.

Pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat tembaga dan untuk 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580.000 ton. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home