Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:40 WIB | Kamis, 05 Desember 2019

Kemenhub Tindak Lanjuti Pelanggaran Garuda Indonesia

Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan pada penerbangan GA 9721 rute Toulouse, Prancis-Jakarta dengan registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900 Neo bernomor seri 1947.

Pesawat Garuda yang terbang dari Toulouse menuju Jakarta dalam rangka ferry flight itu diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ferry flight adalah pengiriman pesawat baru yang langsung diterbangkan ke tujuan dan tidak diangkut dengan pesawat lain.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (5/12), mengatakan pihaknya telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.

Selanjutnya Polana menyampaikan bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.

Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, lanjut dia, itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut seperti awak pesawat tambahan/extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara, dan tools and equipments.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman dan nyaman," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Polana menyusul keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home