Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 16:49 WIB | Kamis, 30 Juli 2015

Kemenkeu Tugaskan LPEI untuk Ekspor ke Wilayah Nontradisional

Logo Kemenkeu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tugas khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk melakukan kegiatan ekspor komoditas baik yang sudah ada maupun komoditas yang potensial supaya bisa masuk ke wilayah nontradisional.

Penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan ini dilakukan atas tanggapan Pemerintah Indonesia terhadap kondisi perekonomian saat ini, terutama atas permintaan ekspor yang kini sedang mengalami penurunan.

"Situasi perekonomian saat ini menunjukkan kelemahan pertumbuhan. Kemudian kondisi ekspor juga mengalami penurunan permintaan maka Pemerintah membuat suatu kebijakan ekspor komoditas yang sudah ada ataupun yang potensial supaya bisa masuk ke wilayah nontradisional," ujar Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Brahmantyo Isdijoso, di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (30/7).

"Misalnya kalau di Asia, wilayah tradisional adalah Bangladesh, Paskitan, ataupun wilayah Timur tengah lainnya. Sedangkan wilayah nontradisional, ada Afrika, misalnya, yang minat menggunakan produk dari ekononi Indonesia sudah mulai meningkat dan beberapa ada yang menunggu utk bisa memanfaatkan," ujar dia melanjutkan, namun secara komersial tidak bisa diekspor karena sistem pembiayaan yang belum memungkinkan.

Oleh sebab itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomer 134/PMK.08/2014 itu, LPEI akan menyediakan fasilitas kegiatan ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian Keuangan menggandeng Kementerian Dagang dan Kementerian Perindustrian untuk membentuk suatu komite yang akan mengevaluasi prioritas produk ekspor dan bentuk-bentuj fasilitas yang akan ditawarkan. Setelah itu akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan dan keputusan wilayah tujuan ekspor serta mitra ekspor yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Brahmantyo mengugkapkan dana tugas khusus ini sudah masuk dalam penyusunan RAPBN untuk 2016 senilai 2 triliun rupiah, sementra untuk tahun ini dana yang tersedia tidak sampai 1 triliun rupiah yang berasal dari anggaran internal Kementerian Keuangan.

"Setidaknya menjadi langkah awal dan insitiatif untuk mengupayakan ekspor-ekspor baru dengan lebih mudah," ujar Brahmantyo. "Idenya membuat produk-produk tertentu yang bisa dipromosikan ke pasar dunia dan bisa menimbulkan tarikan terhadap ekonomi lokal," kata dia menambahkan.

Ia juga mengatakan bahwa komoditas yang akan dikirim adalah sektor manufaktur yang memiliki nilai tambah untuk dipasarkan.

Selain menggandeng dua menteri perekonomian tersebut, Kementerian Keuangan juga mengajak seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mengusulkan produk-produk ekspor unggulan yang perlu difasilitasi lebih banyak.

Di sampig itu, Kementerian Luar Negeri juga akan memberikan masukan kepada komite terkait hubungan negara tujuan ekspor juga sebagai marketing penjualan produk ekspor Indonesia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home