Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 21:14 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Kementan akan Maksimalkan Pupuk Organik

Ilustrasi para petani menebarkan pupuk urea di lahan pertanian. (Foto: cgmarkfed.in)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pertanian akan memaksimalkan penggunaan pupuk organik sebagai komposisi utama dalam menyuburkan tanaman bagi petani-petani daerah di Indonesia yang telah banyak menggunakan pupuk anorganik.

"Pemakaian pupuk anorganik di berbagai daerah sering berlebihan, namun fungsi dari pupuk organik jarang dimaksimalkan, padahal kita punya banyak sampah organik di Indonesia," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto, ketika memberi materi pada seminar strategi pupuk subsidi di Jakarta Timur, hari Selasa (13/10).

Ia menjelaskan pengolahan pupuk organik sudah bagus, hanya saja petani sudah tergantung dan terbiasa dengan anorganik.

"Kalau pupuk anorganik, itu bahan dasarnya kami masih banyak impor, dan subsidinya juga banyak, dengan organik kita bisa menghemat biaya subsidi," katanya.

Pemupukan berimbang merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivas dan produksi pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan.

Pada saat ini pemerintah berencana menyesuaikan kebijakan subsidi pupuk. Rencananya, mulai 2016, pemberian subsidi pupuk melalui mekanisme subsidi langsung tunai akan diluncurkan dalam skala proyek percontohan.

Dengan dana subsidi, para petani dapat membeli pupuk dengan harga pasar. Selama ini pemberian subsidi pupuk melalui mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Menurut pria yang akrab disapa Gatot ini, dari tahun ke tahun, alokasi subsidi pupuk cenderung meningkat. Pada tahun 2012, subsidi pupuk mencapai 8,95 juta ton senilai Rp 13,94 triliun. Pada 2013, subsidi pupuk mencapai 8,83 juta ton senilai Rp 15,83 triliun. Pada 2014, subsidi pupuk mencapai 7,78 juta ton senilai Rp 21,04 triliun. Pada 2015, subsidi pupuk mencapai 9,55 juta ton senilai Rp 39,48 triliun.

Tingginya nilai subsidi pupuk pada 2015, yang mencapai Rp 39,48 triliun, itu karena sebagian anggarannya digunakan untuk membayar kurang bayar subsidi pupuk 2014. Pada RAPBN 2016, alokasi subsidi pupuk mencapai 9,55 juta senilai Rp 30,60 triliun. Rendahnya alokasi anggaran subsidi pupuk pada 2016 ini karena hanya digunakan untuk membayar subsidi pupuk tahun berjalan.

Tetapi, belakangan ini berkembang pemikiran, usulan, dan rencana perubahan mekanisme pemberian subsidi pupuk menjadi pemberian subsidi langsung tunai kepada petani untuk pembelian pupuk.

"Untuk itu membahas dan mengkaji rencana penyesuaian mekanisme pemberian subsidi pupuk dari sistem tertutup melalui mekanisme RDKK ke sistem subsidi langsung tunai sangat bagus," kata Gatot.

Seminar ini bertujuan untuk menghimpun pemikiran, aspirasi, fakta, data, dan informasi terkini dari pemangku kepentingan pupuk dan sektor pertanian yang terkait tentang ide, rencana, dan implementasi mekanisme baru pemberian subsidi pupuk dari sistem tertutup melalui mekanisme RDKK ke sistem subsidi langsung tunai. Selain itu merumuskan saran-saran kepada Pemerintah tentang implementasi pemberian subsidi pupuk melalui pemberian subsidi langsung secara tunai. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home