Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 13:01 WIB | Rabu, 09 Agustus 2017

Kementerian ESDM: Listrik Indonesia Termasuk Murah di ASEAN

Data Perbandingan Tarif Listrik ASEAN. (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia termasuk murah untuk kawasan ASEAN.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, data bulan Mei 2017 menyebutkan bahwa TTL untuk golongan rumah tangga di Indonesia sebesar Rp 1.467 kWh, lebih murah jika dibandingkan Filipina sebesar Rp 2.359 per kWh, Singapura Rp 2.185 per kWh dan Thailand sebesar Rp 1.571 per kWh.

“Hal ini menepis anggapan bahwa tarif tenaga listrik di Indonesia adalah yang termahal di dunia,” kata Dadan Kusdiana, di Jakarta, hari Selasa (8/8).

Tarif yang kompetitif ini, sambung Dadan, bukan hanya untuk golongan rumah tangga saja. Tapi TTL golongan bisnis besar dan industri besar juga kompetitif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

laporan International Energy Consultants (IEC) yang dirilis bulan Mei 2016 lalu menunjukkan TTL (rata-rata semua pengguna) di Indonesia hanya USD 7 sen per kWh atau sekitar Rp 945 per kWh (kurs Rp 13.500 per dollar), merupakan yang terendah dibandingkan negara-negara lain yang dikaji, yakni Jepang (wilayah Kansai) sebesar USD 23,3 sen per kWh, Hongkong USD 15,1 sen per kWh, Filipina USD 14,6 sen per kWh, Singapura USD 10,9 sen per kWh, Thailand USD 9,9 sen per kWh, Korea Selatan USD 9,5 sen per kWh, Malaysia USD 8,8 sen per kWh, dan Taiwan sebesar USD 8,7 sen per kWh.

Meski demikian Dadan Kusdiana memastikan pemerintah terus meningkatkan tata kelola dan mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan efisiensi dalam menyediakan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia.

Sepanjang tahun 2017, jelas Dadan, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran, yaitu bagi 900 Volt Ampere (VA) rumah tangga mampu dengan menyesuaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sejak 1 Januari - 30 Juni 2017. Selanjutnya, Pemerintah menetapkan bahwa sejak 1 Juli 2017 – 31 Desember 2017, tarif tenaga listrik tidak naik.

Pemerintah juga tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan memberikan subsidi yang tepat sasaran.

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp 415 per kWh (mendapat subsidi Rp 1.052 per kWh), 900 VA miskin dan tidak mampu sebesar Rp 586 per kWh (subsidinya Rp 881 per kWh) dan 900 VA mampu sebesar Rp 1.352 per kWh (subsidinya Rp 115 per kWh). (esdm.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home