Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:53 WIB | Jumat, 27 Februari 2015

Kementerian PPPA: Tegakkan Sistem Peradilan Anak

Ilustrasi (Foto: www.socialwelfare.fisip.ui.ac.id)

KENDARI, SATUHARAPAN.COM  - Setiap anak yang berhadapan dengan konflik hukum, seyogianya menjalani proses hukum melalui sistem peradilan anak, yang mengatur secara universal pemenuhan hak-hak anak.

Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalia di Kendari, Jumat (27/2) mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang sistem peradilan anak.

"Negara kita adalah negara hukum. Silang sengketa dapat diurai melalui lembaga peradilan, namun konflik hukum yang melibatkan anak diatur khusus melalui sistem peradilan anak," kata Lenny dalam kunjungan kerja mendampingi Menteri PPPA Yohana Yembise di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sistem Peradilan Anak mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun.

UU Sistem Peradilan Anak, merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) yang bertujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Idealnya seorang anak harus terhindar dan jauh dari proses peradilan, sehingga diharapkan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar," kata Lenny.

Fenomena anak-anak menjadi pengemis di jalan raya dan buruh di terminal serta pelabuhan, berpotensi menyeret anak dalam perbuatan tindak pidana.

Karena itu, segenap pemangku kepentingan diharapkan peka terhadap situasi anak-anak yang berada di tempat-tempat yang tidak wajar tersebut.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home