Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:02 WIB | Selasa, 28 Februari 2017

Kementerian PUPR Targetkan Tiga Juta Pekerja Bersertifikat

Sejumlah pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan flyover di jalur tengah Klonengan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (24/2). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan flyover Klonengan-Prupuk sepanjang 1.011 meter untuk mengurai kemacetan akibat perlintasan sebidang kereta api tersebut selesai dan dapat dilewati pada arus mudik Juni 2017. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menargetkan ada tiga juta tenaga kerja di bidang konstruksi memiliki sertifikat guna meningkatkan daya saing dan kompetensi sektor konstruksi di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, menyasar ada 1,2 juta pekerja konstruksi yang memiliki sertifikat pada tiga tahun terakhir sebelum pemerintahan Joko Widodo berakhir, sedangkan sisanya 1,8 juta pekerja ditargetkan setelah 2019.

"Satu tahun 400.000. Tinggal tiga tahun, yakni 2017 sampai 2019 totalnya ada 1,2 juta pekerja (bersertifikat)," kata Menteri Basuki Hadimuljono usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Jakarta, Senin (27/2).

Basuki mengatakan,  dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi pada tenaga kerja konstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, agar daya saing dapat ditingkatkan terutama di pasar bebas.

Menurut dia, Gapensi harus bisa mengajak para pelaku bisnis konstruksi untuk memiliki sertifikasi dan spesialisasi atau pengembangan keahlian yang lebih spesifik.

"Tanpa sertifikasi, kita tidak akan bersaing dengan baik, minimal di ASEAN. Sertifikasi itu nanti yang menentukan besaran billing rate," kata Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Yaya Supriyatna mengatakan,  Kementerian PUPR akan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian terkait standar uji sertifikasi.

Selain itu, lembaga sertifikasi profesi badan usaha akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi yang sudah terakreditasi. Kemudian, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan memberi lisensi terhadap pengeluaran sertifikat.

"Misalnya Gapensi nanti membentuk lembaga sertifikasi badan usaha. Hanya asosiasi yang terakreditasi saja yang bisa membentuk lembaga tersebut. LPJK tidak membentuk badan, tetapi memberi lisensi," kata Yaya.

Selain kewajiban memiliki sertifikat, Kementerian PUPR juga mendorong agar pelaku jasa konstruksi mengembangkan keahlian khusus, seperti konstruksi bidang jalan, irigasi dan bendungan sebagai cara untuk meningkatkan daya saing. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home