Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:19 WIB | Senin, 23 November 2015

Kemkominfo Tutup 22 Situs Musik Ilegal

Ilustrasi situs musik ilegal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs musik ilegal karena dinilai telah melanggar hak cipta atas karya musik.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samson  dan digelar di Gedung Serbaguna Komuinfo, Jakarta, hari Senin (23/11), disampaikan ke-22 situs tersebut yaitu laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com.

Berikutnya, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.com, newlagump3.info, targetlagu.com, musik-corner.info, musicexplire.com.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No. HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan hak akses bagi pelanggar hak cipta.

"Situs situs ilegal ini bukan berarti tidak diberikan sanksi, tentu kita akan berkoordinasi dengan Badan Ekononomi Kreatif dan ASIRI untuk melakukan pengaduan yang pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim," kata Bambang saat ditemui usai Konferensi Pers Pemblokiran Situs Ilegal Musik, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (23/11).

Bambang mengakui, situs-situs yang melanggar Hak Cipta dan Karya Film serta Karya Musik itu beroperasi di luar indonesia. Situs itu kebanyakan menggunakan domain dotcom sehingga sedikit sulit mengindentifkasi pengelolanya. "Pelaku-pelaku sama, situsnya diblokir kemudian mereka membuat lagi," katanya.

Dia menambahkan untuk melakukan pemblokiran situs-situs yang melanggar Hak Cipta dan Karya Film serta Karya Musik, Kemkominfo bekerjasama dengan ISP, "Dan ke depan akan  bekerjasama dengan DNS, untuk melakukan pemblokiran secara permanen," tambah Bambang.

Ketika disinggung jika, ISP tidak melaksanakan pemblokiran atas permintaan Kemkominfo maka memberikan peringatan bahkan bisa dicabut izinnya melalui Ditjen PPI. "ISP tidak melakukan pemblokiran akan mendapat peringatan dan bisa dicabut izinnya oleh Ditjen PPI," kata dia.

Sementara Ketua ASIRI Totok mengatakan pihaknya akan melaporkan pengelola 22 situs musik ilegal tersebut untuk mendapat sanksi sesuai undang-undang hak cipta. "Secepatnya kami akan laporkan ke Bareskrim setelah mendapat data akurat yang cukup terhadap 22 situs musik ilegal tersebut," kata Totok.

Dia menambahkan, 22 situs yang diblokir tersebut dan tidak menutup kemungkinan tidak menutup kemungkinan untuk menutup lagi situs lainnya. "Kami terus memantau puluhan situs musik ilegal lainnya," kata dia.

Surat rekomendasi diberikan setelah aduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), sesuai dengan prosedur penutupan situs pelanggar hak cipta. Penutupan situs ilegal merupakan delik aduan.

Kemkominfo dan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menandatangani kerja sama dalam rangka upaya memberantas pelanggaran hak cipta yang dilakukan lewat internet.

Totok mengatakan, berdasarakan data yang diperoleh pihaknya setidaknya terdapat enam juta "download" atau unduh lagu dilakukan lewat situs ilegal. "Bila itu dihargai paling murah Rp 1.000 setidaknya kerugian mencapai Rp 6 miliar per hari," ucapnya.

Sementara ke-22 situs yang diblokir tersebut, menurut dia, merupakan situs yang paling banyak diakses. Berdasarkan data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 setiap bulan dengan perkiraan kerugian Rp 6,6 miliar setiap bulan. (Ant/kemkominfo)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home