Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 19:25 WIB | Senin, 02 Mei 2016

Kemristekdikti Luncurkan Pengecekan Keaslian Ijazah Online

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir. (Foto: ristekdikti.go.id)

TANGSEL, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan pengecekan keaslian ijazah dapat melalui online dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang diluncurkan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, hari Senin (2/5).

"Pada tahun 2015 dan 2016, berita mengenai ijazah palsu mendominasi pemberitaan di masyarakat dan media sosial. Selama 10 bulan terakhir, Kemristekdikti menerima 118 surat verifikasi keabsahan ijazah baik perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir.

Selama kurun waktu tersebut, lebih dari 3.000 ijazah diverifikasi oleh Kemristekdikti. Sebanyak 90 sampai dengan 95 persen ijazah dinyatakan absah dan lima hingga 10 persen ijazah harus diklarifikasi oleh Kopertis dan perguruan tinggi terkait.

"Dengan layanan ini, masyarakat hanya memasukkan nomor ijazah dan segera muncul detail ijazah tersebut."

Menristekdikti mengatakan program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.

Mohamad Nasir memastikan dua program itu mulai diterapkan pada 1 September 2016. "Kami minta para Dirjen terkait dan Kopertis mensosialisasikan ini ke perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada. Pada 1 September nanti ini sudah bisa berjalan," kata dia.

Meski demikian, layanan tersebut tidak menampilkan detail dari ijazah tersebut karena alasan kerahasiaan. 

Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.

Kemristekdikti juga meluncurkan kebijakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) berupa nomor unik yang hanya dipunyai oleh seorang mahasiswa.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad, mengatakan PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi.

"Sistem penomoran ini diintegrasikan secara otomatis oleh Kemristekditi sesuai dengan permohonan dari perguruan tinggi," kata Intan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home