Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 22:50 WIB | Senin, 27 Juli 2015

Kenaikan Bea Masuk Impor Peluang Industri Lokal Berkembang

Ilustrasi: Suahasil Nazara ketika menyampaikan pidato kunci pada acaraFitch Ratings Credit Briefing dengan tema Indonesia 2015 - An Agenda for Change, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (5/3). (Foto: Dok. satuharapan.com/ Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Industri dalam negeri berpeluang memasok barang konsumsi masyarakat dengan adanya kenaikan tarif bea masuk atas barang impor.

"Tarif yang kita naikkan ini untuk barang konsumsi paling hilir dan yang sudah ada produsennya di Indonesia. Misalnya, teh, kopi, dan cokelat, seharusnya ini ditangkap produsen lokal untuk bekerja menyiapkan suplai karena permintaannya ada,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/7).

Suahasil memastikan penetapan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta mengundang investasi sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor barang konsumsi.

Penyesuaian tarif bea masuk itu, kata dia, juga dilakukan sebagai harmonisasi karena terakhir kali dilakukan lima tahun lalu. Selain itu, kebijakan tarif terdahulu belum menampung keinginan industri, perdagangan, dan fiskal sesuai dengan kebutuhan.

Peninjauan kebijakan tarif bea masuk atas barang konsumsi dan komponen pesawat itu sudah dilakukan sejak April 2014 melalui serangkaian rapat teknis dan sosialisasi antarlintas kementerian terkait.  

Terdapat beberapa kriteria yang untuk menentukan produk yang ditinjau kebijakan tarif bea masuknya, antara lain barang tersebut memenuhi kategori produk konsumsi langsung atau konsumsi rumah tangga.

Selain itu, produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara-negara nonmitra FTA (Free Trade Agreement) atau diimpor dari negara mitra FTA, tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi, produknya diusulkan pembina sektor dan produk yang dikenai tarif khusus (antidumping dan safeguard).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya. Tarif baru berkisar antara 5 persen dan 50 persen. (Ant).

 

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home