Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:37 WIB | Sabtu, 24 Januari 2015

"Kertas Tipis Seperti Perangko" yang Mematikan

Jenis narkoba Asam Lisergat Dietilamida (LSD) sangat mematikan umumnya diproduksi berbentuk kertas tipis seperti perangko dan penggunaannya diletakan di lidah atau diatas langit- langit mulut. (Foto: pekanbarusorehari.blogspot.com)


JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asam Lisergat Dietilamida (LSD) umumnya diproduksi berbentuk kertas tipis seperti perangko.
Namun, jangan tertipu penampilannya. Sekalipun hanya berbentuk kertas tipis, senyawa ini mampu membunuh penggunanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Kombes Pol Drs. Mufti Djusnir, MSi, Apt., mengungkapkan LSD, walaupun dikonsumsi dalam dosis sangat kecil yakni 20 mikrogram bisa langsung bekerja aktif di dalam tubuh setelah 30 menit dikonsumsi.
"Senyawa ini dapat terus menerus bekerja selama 8-12 jam atau bahkan lebih. Karena alasan itulah, maka sediaan LSD dibuat di dalam kertas tipis perangko yang diletakkan di bawah lidah," kata Mufti kepada Antara, Sabtu, (24/1).
Mufti mengatakan, saat seseorang mengonsumsi LSD, maka pada saat itulah curah jantungnya dapat meningkat.
Normalnya, curah jantung orang dewasa sehat ialah empat sampai enam liter per menit.
Sementara pada pengguna LSD, curah jantung akan lebih dari itu.

"Berawal dari peningkatan curah jantung, lalu tekanan darah meningkat, yang ditandai rasa tidak dapat tidur meningkat, tremor hingga keram jantung," kata Mufti yang juga Ketua Badan Advokasi Mediasi dan Perlindungan Anggota, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) itu.
Kemudian, lanjut dia, LSD yang dikonsumsi dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan serangan hipotermia (tubuh mengalami penurunan suhu hingga 32 derajat Celcius), sehingga berisiko menyebabkan kematian.
Di samping itu, efek lain LSD bagi pengguna ialah menimbulkan distorsi waktu, gangguan penglihatan sehingga pandangan menjadi kabur.
Mufti mengatakan, pada awalnya, LSD memang diperuntukkan untuk pasien gangguan jiwa. Namun, United Nation Office on Drug Crime (UNODC) sejak tahun 1967, telah menetapkan senyawa ini sebagai golongan narkotika yang dilarang digunakan untuk tujuan pengobatan.
Di Indonesia, penggunaan senyawa ini telah dilarang sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I, sehingga tidak diproduksi lagi untuk pasien sakit jiwa.
"Oleh karena itu, peredaran maupun produksinya saat ini adalah ilegal," kata dia.
Ia menambahkan, sebagai salah satu upaya menanggulangi penyalahgunaan LSD dan obat-obatan lainnya, IAI melalui program Sadar Obat, mengajak dan mengedukasi masyarakat tentang cara menggunakan obat secara benar, sehingga berkhasiat untuk pengobatan dan menghindari efek samping yang sekecil mungkin.
 "...serta memberikan informasi lainnya seperti terkait penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," kata  dia.(Ant)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home