Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 10:00 WIB | Minggu, 20 November 2016

Kewenangan Sertifikasi Halal Berada di MUI

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan penting dalam sertifikasi halal.

"Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat. Itu saja," demikian penegasan Nur Syam, hari Minggu (20/11).

Pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. "Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya," kata dia.

Proses sertifikasi halal, menurut Nur Syam akan diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh BPJPH. Data usulan sertifikasi halal sebuah produk yang tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pengusul oleh BPJPH. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kapada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal," kata Nur Syam.

Selain fatwa halal, Mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini juga menegaskan bahwa MUI juga penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). "MUI punya peran besar. MUI itu kan kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenagan halal pada MUI,” kata dia.

UU JPH memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH. Lembaga ini dalam UU JPH memiliki peran penting karena perannya dalam memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna. Namun demikian, mereka harus bekerja sama dengan MUI karena MUI lah yang berperan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa halal.

Dia menambahkan, di beberapa negara, jaminan produk halal menjadi kewenangan pemerintah. Dengan BPJPH, pemerintah diharapkan hadir dalam memberi perlindungan kepada masyarakatnya terkait makanan, minuman, serta produk guna lainnya.

“Pemerintah harus hadir dalam JPH, karena persoalan halal ini menyangkut juga persoalan G to G (antar pemerintahan). JPH menyangkut persoalan perdagangan yang G to G sehingga pemerintah harus hadir di tengah perdagangan itu," terang Nur Syam. (kemenag.go.id)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home