Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 21:46 WIB | Minggu, 13 Juli 2014

Kinerja Legislasi DPR Bidang Ekonomi Rendah

Logo Perkumpulan Prakarsa.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hasil evaluasi terakhir yang dilakukan kelompok kerja Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi terhadap capaian kinerja legislasi DPR pada Prolegnas 2009 – 2014 bidang Ekonomi (Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan) menunjukan hasil yang sangat rendah.

Hanya 10 yang disahkan menjadi Undang – Undang (UU) dari target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 – 2014 bidang ekonomi sebanyak 39 Rancangan Undang – Undang (RUU). Sisanya delapan RUU masih dalam proses pembahasan dan 21 RUU tidak pernah disentuh sama sekali. Hal ini menunjukan buruknya proses legislasi selama lima tahun ini dan menyebabkan proses kinerja pembangunan ekonomi di Indonesia menjadi lambat karena tidak ada regulasi yang memberikan jaminan hukum yang pasti terhadap aktivitas ekonomi. Sementara 10 UU yang disahkan ternyata tidak begitu fundamental menjawab tantangan pembangunan ekonomi di Indonesia.

“Rendahnya kinerja DPR dalam mendorong perbaikan regulasi sektor ekonomi berdampak besar terhadap kinerja pembangunan ekonomi di Indonesia. Regulasi sebenarnya poin penting dalam mewujudkan sistem dan proses aktivitas ekonomi yang tujuan utamanya adalah mendorong peningkatan produktivitas ekonomi. Ketika ini tidak berjalan baik maka kepastian hukum yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi akan berdampak terhadap kalangan dunia usaha dan ada ketakutan mereka dalam berinvestasi,” kata Pengamat Kebijakan Ekonomi dari Perkumpulan Prakarsa Wiko Saputra dalam rilis yang diterima satuharapan.com pada Minggu (13/7).

Wiko Saputra menuturkan hanya ada tiga UU yang perlu mendapat apresiasi yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tetapi dalam proses paska disahkan ternyata Undang-Undang ini juga belum berjalan signifikan seperti Undang-Undang. OJK juga masih akan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh kalangan perbankan. Dan Undang-Undang OJK juga tidak direspon dengan perubahan terhadap regulasi lain yang terkait seperti RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan, RUU Pasar Modal, RUU Asuransi, RUU Lembaga Pembiayaan, dan RUU Dana Pensiun yang tidak dikerjakan oleh DPR.

Seharusnya DPR bersama pemerintah harus memperhatikan kerangka – kerangka regulasi yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009 – 2014 pembangunan ekonomi merupakan prioritas utama. Belum lagi perubahan – perubahan ekonomi secara global dan domestik yang cepat harus direspon oleh kerangka regulasi yang baik.

Pengamat Kebijakan Ekonomi dari Perkumpulan Prakarsa ini menyebutkan kinerja pembangunan ekonomi ke depan berjalan baik bila masyarakat sipil bersama dengan akademisi perguruan tinggi dilibatkan memberikan usulan kerangka regulasi untuk Prolegnas 2015 – 2019 untuk bidang ekonomi. Ada 24 RUU yang mendapatkan usulan yang terdiri dari tiga sektor yaitu sektor moneter, perbankan dan lembaga keuangan non bank, sektor fiskal dan sektor riil. Tujuannya untuk mensinergikan antara kebijakan moneter, fiskal dan sektor riil.

Inisiatif ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dari sektor ekonomi ke depan. Pertama, untuk merespon perubahan regional yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan integrasi sektor keuangan ASEAN 2020, menata kembali sektor fiskal terutama dalam aspek penerimaan dan akuntabilitas APBN dan APBD, memperkuat sektor riil untuk menghadapi MEA dan ketahanan ekonomi nasional.

Untuk sektor moneter, pemerintah dan DPR perlu menginisiatif adanya UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Jaring Pengaman Sistem Keuangan, UU Bank Indonesia dan UU Perbankan. Ini sangat penting agar bisa memperkuat sektor moneter dan menciptakan sektor perbankan yang kuat. Di sektor fiskal hal yang mendesak adalah perubahan terhadap paket UU Perpajakan dengan tujuan meningkatkan sumber penerimaan negara dari pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Di sektor riil perlu di dorong bagaimana tantangan MEA bisa dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia dan menciptakan daya tahan perekonomian nasional serta perlindungan terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home