Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:14 WIB | Minggu, 14 April 2019

KIPP Minta Pemungutan Suara di Malaysia Ditunda

Ilustrasi. Logo Komite Independen Pemantau Pemilu (Foto: Antaranews.com/ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia,  meminta penyelenggara pemilu menunda proses pemungutan suara di wilayah Malaysia, terkait dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di Selangor, Malaysia.

"Penundaan ini sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Sabtu (13/4).

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke Malaysia dan menghasilkan beberapa temuan.

Hingga Sabtu (13/4) dini hari, Kaka mengatakan tim KIPP menemukan bahwa KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal.

"Karena dalam kekuasaan polisi Diraja Malaysia, sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud," kata Kaka.

Kaka juga menyatakan, tim KIPP menemukan adanya pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) dengan kotak suara yang tidak disegel, saat melakukan pemungutan suara.

"Kemudian ada yang tidak disertai oleh Panitia Pengawas (Panwas)," kata Kaka.

Atas dasar temuan tersebut di atas, KIPP Indonesia meminta penyelenggara pemilu untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia. (Antaranews.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home