Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:54 WIB | Minggu, 01 Maret 2015

Kisah Sukses Praperadilan BG Inspirasi Tersangka Korupsi

Tersangka kasus penyelewengan penyelenggaraan haji periode 2010-2013 Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (23/2) pagi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat Hukum dan HAM Universitas Nasional (Unas) Dyah Arum membenarkan para tersangka tindak pidana korupsi saat ini mendapat ide mengajukan sidang praperadilan untuk menghapuskan status tersangka. Menurut dia, hal ini buntut dari suksesnya sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan atas statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya bisa dibilang seperti itu (para tersangka mendapat ide pengajuan praperadilan) dan itu adalah hak dari tersangka tentang berhasil atau tidaknya, toh tidak semuanya akan bernasib baik seperti Budi Gunawan," kata Dyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut dia hasil sidang praperadilan tidak lantas menghentikan proses hukum yang sudah disangkakan. Dia pun mengimbau agar pihak-pihak yang mengajukan sidang praperadilan tidak senang lebih dahulu, karena proses menetapkan seseorang sebagai tersangka harus mencukupi bukti-bukti, sehingga sudah sepantasnya hukum tidak untuk dipermainkan.

"Tapi bukan berarti kasusnya bisa dihentikan meskipun dia menang praperadilan," kata dia.

Dyah berpendapat tidak perlu adanya aturan baru untuk mengatasi gelombang fenomena praperadilan ini. Dia melihat hal tersebut hanya akan membatasi hak hukum seseorang, sekalipun berstatus sebagai tersangka.

"Ya kalau menurut saya biar saja. Tidak perlu dibatasi. Toh hasilnya belum tentu sama antara satu dengan yang lain. Kalau dibatasi kan berarti membatasi hak hukum seseorang," tutur dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home