Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 16:23 WIB | Jumat, 08 Agustus 2014

KLH Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Kebakaran Lahan

Pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau yang berhasil direkam WWF. (Foto: WWF)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup baru bisa menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau dari puluhan kasus yang ditangani pada 2014.

"Ketiga perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Ismoyo, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Jumat (8/8).

Perusahaan yang menjadi tersangka dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Siak, berinisial PT TFDI dan PT TKWL. Kedua perusahaan itu badan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sedangkan, satu tersangka dari pihak korporasi yang bergerak di sektor industri kehutanan atau hutan tanaman industri lagi adalah PT SGP di Kota Dumai. "Semuanya perusahaan domestik," dia mengungkapkan.

Dia menambahkan, penyidik KLH menyatakan sudah mendapatkan bukti-bukti permulaan cukup kuat, sehingga proses kasus ketiganya ditingkatkan ke penyidikan dan bisa dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Pihak kementerian dalam proses penyelidikan sudah dua kali memeriksa barang bukti di konsesi perusahaan di Riau, sejak kasus ini mulai ditangani pada Februari silam.

"Ini tentunya pelanggaran pidana, namun kami juga mempertimbangkan kemungkinan juga dijerat dengan perdata," ucapnya.

KLH memulai penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan setelah kebakaran lahan kembali mengakibatkan bencana asap di Riau pada awal 2014. KLH sebelumnya menyelidiki sekitar 43 perusahaan, namun mengerucut jadi 26 perusahaan dengan 29 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan pertimbangan kelengkapan barang bukti.

Proses penyelidikan dilakukan bersama ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan lingkungan serta pemanggilan saksi dari perusahaan. "Hingga akhir Juni lalu sudah ada 18 perusahaan dengan 67 saksi yang diperiksa," tuturnya.

Dalam proses tersebut ada satu perusahaan asing berinisial PT KDI yang turut diselidiki dalam dugaan kebakaran lahan dan hutan. Namun, ia mengatakan prosesnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Imam mengemukakan, memang butuh waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikan proses identifikasi dalam penyelidikan apakah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Karena itu, menurut dia ada tiga perusahaan tidak dilanjutkan ke penyidikan karena kepemilikan lokasi yang terbakar tidak jelas, satu perusahaan berupa kawasan industri dan satu perusahaan sedang proses penyidikan di Polres Indragiri Hilir.

Selain itu, ia mengatakan kementerian juga mengalami kendala-kendala seperti keterbatasan sumber daya penyidik, keterbatasan sarana dan prasarana menuju lokasi kebakaran, sulit menentukan waktu para ahli yang akan diminta keterangan. Bahkan, saksi yang dipanggil kadang tidak hadir hingga penjadualan ulang.

"Proses hukum kasus kebakaran lahan tidak semudah membalik telapak tangan," dia menggambarkan. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home