Loading...
BUDAYA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:38 WIB | Selasa, 21 Juli 2020

Koalisi Dukung Akur Kecam Penyegelan Pasarean Sunda Wiwitan

Penyegelan bakal pasarean (Pemakaman Keluarga) Sunda Wiwitan di Curug Goong, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hari Senin (20/7/2020). (Foto: Dok. Koalisi Dukung Akur)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Dukung Akur mengecam penyegelan bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 20 Juli 2020, sebagai tindakan melanggar hukum.

“Kami mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan,” kata Koalisi Dukung Akur dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, hari Senin (20/7).

Menurut Koalisi Dukung Akur, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.

“Aksi pelanggaran atas hak beragama atau berkepercayaan warga AKUR Sunda Wiwitan berupa penyegelan tersebut dilakukan jajaran aparat pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Kepala Satpol PP Indra Purwantoro, S.AP. Dasar tindakan penyegelan adalah surat teguran ketiga Satpol PP terhadap Saudara Gumirat Barna Alam selaku pemilik bangunan bakal pasarean dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tulis Koalisi Dukung Akur.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya; Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Atas dasar itulah Bupati Kuningan Acep Purnama dan seluruh jajarannya berkewajiban memfasilitasi warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean sesepuhnya. Pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman adalah bentuk bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Maka, penyegelan bakal pesarean adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius, karena terkait dengan pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan.

Koalisi Dukung Akur menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Acep Purnama yang melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.

“Kami menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya untuk segera membuka segel bangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana,” kata Koalisi Dukung Akur.

Koalisi Dukung Akur juga meminta tanggung jawab Bupati Kuningan Acep Purnama memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana;

“Kami mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas AKUR Sunda Wiwitan,” kata Koalisi Dukung Akur.

Koalisi Dukung Akur didukung Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Yayasan Cahaya Guru (YCG), Serikat Jurnalis utk Keberagaman (SEJUK), Harmoni Mitra Madania (HMM), Peace Train Indonesia Demokrasi.id, Pusat Studi Agama dan Perdamaian, Forum Bineka Nusantara, Fahmina-Institute Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Lakpesdam PBNU, Forum Komunikasi Lintas Iman (FORKOLIM), Midang Kebudayaan Cirebon, dan Gusdurian Cirebon. (PR)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home