Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 19:20 WIB | Senin, 20 April 2015

Kominfo Blokir 20 Situs MMM

Logo MMM. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keresahan publik terhadap sejumlah situs yang melibatkan dana masyarakat melalui situs MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) ditanggapi serius oleh pemerintah. Atas aduan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 20 situs MMM.

Adapun 20 situs tersebut adalah indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, dan bisnismavro.com. Selain itu, situs dengan alamat mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, dan mmmlovers.com diblokir oleh pemerintah.

Kemudian, situs mmmindo.com, lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavrodi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodi.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com juga ditutup Kemkominfo.

Setelah dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian dan Narkoba, Panel mengusulkan Menteri Kominfo memblokir 20 situs MMM.

MMM tidak memiliki badan hukum dan domisili hukum untuk menyelenggarakan transaksi elektronik, sementara struktur organisasi MMM pun tidak jelas. Selain itu, keresahan masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM menjadi pertimbangan tim panel dalam memutuskan pemblokiran tersebut.

Berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan hukum tertentu (baik Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan maupun badan hukum lainnya), ataupun badan usaha non badan hukum (bukan persekutuan perdata, firma maupun badan usaha non badan hukum lainnya).

Sesuai konfirmasi dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dalam rapat Satgas, diketahui bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memikiki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota Satgas. Artinya, MMM tidak memiliki izin, baik dari OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pemerintah juga mempertanyakan sistem penghimpunan dana MMM. Berdasarkan informasi yang didapat dari internet, MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik pengelola situs, melainkan transaksi langsung antarrekening. Dengan demikian tidak tergambar adanya penghimpunan dana, tetapi pergerakan/penggerakan dana tetap terjadi.

Menurut hasil analisis risiko, OJK dan Satgas Waspada Investasi belum mengetahui secara pasti jumlah peserta yang terlibat. Situs mmmindonesialegal.com menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang. Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kebenarannya.

Puluhan juta orang tersebut berisiko mengalami masalah, khususnya peserta yang belum memperoleh manfaat keikutsertaannya, sebab telah banyak informasi atau pernyataan melalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, sejumlah negara juga mempermasalahkan MMM, seperti Rusia dan India. Sergey Mavrodi, pencipta MMM, diketahui tersangkut masalah hukum di Russia karena kegiatan terkait usahanya di negara tersebut. Penegak Hukum di India pun telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014, Satgas menilai bahwa muatan informasi dalam situr internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan publik, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf c butir 5 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014.

Untuk mencegah makin tingginya potensi keresahan dan kerugian masyarakat, Kemkominfo perlu segera melakukan pemblokiran situs internet MMM.

Bagimana Kegiatan MMM?

Berdasarkan informasi dari beberapa situs internet, berikut ini gambaran secara umum mengenai kegiatan MMM yang dihimpun oleh Kemkominfo.

  1. Keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem internet;
  2. Calon peserta harus memiliki rekening bank, telepon genggam (nomor aktif), dan alamat email;
  3. Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem (internet) akan memberikan password untuk masuk ke sistem dan kode akses untuk setiap transaksi;
  4. Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank yang tertentu (nama bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening) dan berposisi sebagai Provide Help.
  5. Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta tersebut dimasukkan dalam daftar hitam(blacklist), sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM.
  6. Bukti transfer diunggah (upload) ke sistem.
  7. Setelah mentransfer dana, peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get Help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.

Dalam situs internet juga terdapat informasi yang mengatakan bahwa MMM bukan bank dan tidak mengumpulkan dana masyarakat. Pengelola situs hanya menyediakan sistem untuk mengumpulkan data orang-orang yang membutuhkan dan menyalurkan bantuan.

MMM bukanlah usaha berbentuk Multi Level Marketing (MLM), sehingga para anggota MMM tidak perlu mencari anggota baru. Selain itu, MMM tidak memiliki perusahaan dan tidak menjual produk apa pun.

Setiap anggota memperoleh keuntungan sebesar 30 persen dalam satu bulan dan 2.300 persen dalam setahun. Misalnya, hari ini seorang anggota membantu Rp 100 ribu, maka bulan depan ia akan dibantu sebesar Rp 130 ribu, begitu seterusnya.

Uang langsung ditransfer dari rekening anggota ke anggota lainnya, tanpa disimpan oleh MMM. Akan tetapi, tidak ada jaminan uang akan kembali dan tidak ada yang menjamin akan memperoleh bantuan. (kominfo.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home