Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:55 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Komisi II: Putaran Kedua Ahok Harus Cuti Untuk Kampanye

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat (kiri). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan ada masa kampanye di Pilgub DKI putaran kedua. Cagub DKI yang juga petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun diwajibkan cuti kembali.

“Cuti, harus cuti. Tetap, di Undang-Undang menyatakan masa kampanye harus cuti,” kata Wakil ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta Pusat, hari Kamis (23/2) sore.

Saat ini KPU Jakarta tengah menyusun aturan soal kampanye bagi pasangan calon di putaran kedua. Lukman menilai KPU tidak perlu berkoordinasi dengan DPR dalam penyusunan aturan tersebut.

“Nggak, sudah sesuai Undang-Undang. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU,” kata dia.

Menurut Lukman bahwa Ahok dan Djarot diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wagub DKI agar tidak ada konflik kepentingan selama berlangsungnya pilgub. Nantinya semua fasilitas yang melekat pada Ahok dan Djarot akan dicabut, termasuk ajudan dan kendaraan dinas.

“Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi conflict of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye,” kata dia.

Selain itu, kata Lukman Komisi II DPR menyarankan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI kembali dijabat Sumarsono (Soni).

“Harus itu Plt dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home