Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:49 WIB | Kamis, 26 November 2015

Komisi III Masih Gantungkan Nasib Capim KPK

Sejumlah wakil rakyat di Komisi III DPR saat melakukan pertemuan pers di Press Room DPR, Kamis (22/1). (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia masih menggantung nasib calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Rapat pleno yang digelar Komisi III pada hari Kamis (25/11), gagal menghasilkan keputusan, lantaran sejumlah fraksi masih ingin mengkaji dan mendalami masalah-masalah yang mereka temukan dari laporan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan publik mengetahu laporan yang disampaikan Pansel KPK tidak utuh dan tidak transparan. Misalnya, keterlibatan seorang calon pemimpin KPK dalam Road Show Pansel KPK, tidak pernah disampaikan kepada publik dan ternyata kegiatan road show itu difasilitasi dan dibiayai oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Beberapa hal selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik. Misalnya, adanya keterlibatan salah seorang calon pemimpin KPK dalam kegiatan Pansel KPK, adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan Road Show Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (26/11).

Masinton juga menjelaskan ada sejumlah catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi calon pemimpin KPK yang diselenggarakan Pansel KPK, mulai dari masa pendaftaran hingga terpilihnya delapan nama calon pemimpin KPK. Aturan pelaksanaan seleksi calon pemimpin KPK yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK seharusnya dipatuhi oleh Pansel KPK sebagai panduan.

“Khususnya, tentang persyaratan formil dan materiil yang diatur dalam UU KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja. Pansel KPK tidak boleh menafsirkan, melampaui, apalagi hingga menabrak UU KPK,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Catatan Kritis

Kemudian, Masinton menjelaskan beberapa catatan kritis lainnya. Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pemimpin KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung, yakni 14 hari masa kerja (Pasal 30 Ayat 5 UU KPK). Kedua, tidak adanya unsur kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan).

Ketiga, beberapa calon pemimpin KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidang masing-masing. Sebagaimana diatur Pasal 29 Poin (D) UU KPK, calon pemimpin KPK harus memiliki pengalaman minimal 25 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Keempat, dia melanjutkan, ada pembidangan calon pemimpin KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 UU KPK. Kelima, adanya konflik kepentingan oleh calon pemimpin KPK, dengan salah satu calon dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan Road Show Pansel KPk di Kota Makassar.

Terakhir, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi sebagaimana diatur Pasal 31 UU KPK.

Dilanjutkan

Dengan berbagai catatan kritis di atas, Masinton berharap uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK bisa dilaksanakan paling lambat minggu depan, sehingga sebelum pertengahan bulan Desember 2015, lima pemimpin KPK definitif sudah terpilih.

“Keinginan Fraksi PDI Perjuangan sama dengan keinginan publik, yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pemimpin yang kokoh dan berintegritas tinggi, agar tidak mudah digugat secara hukum, sehingga kelima pemimpin KPK terpilih nanti dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK hingga tahun 2019,” kata Masinton.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan salah satu masalah yang ingin dikaji oleh fraksi di Komisi III yakni tak adanya unsur jaksa dalam delapan calon pemimpin KPK. Tak adanya unsur jaksa itu dianggap bermasalah karena berpotensi menabrak Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut pemimpin KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sejumlah fraksi menganggap yang memiliki kemampuan melakukan fungsi penyidikan adalah yang berlatar belakang kepolisian, sedangkan kemampuan penuntut umum harus berlatar belakang kejaksaan.

"Atas permintaan itu, kami dalam pleno Komisi III memutuskan menunda pengambilan keputusan apakah seleksi calon pemimpin KPK kita lanjutkan ke fit and proper test atau kita kembalikan ke pemerintah," ucap Aziz.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home