Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:10 WIB | Selasa, 17 November 2015

Komisi III Sebut Pansel KPK Melanggar UU

Pansel calon pemimpin KPK jelang Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Terutama, pasal 26 ayat 2, yang telah membagi KPK ke dalam empat bidang.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Enny Suryani, mempertanyakan hal yang melatarbelakangi Pansel calon pemimpin KPK melanggara Pasal 26 Ayat 2 UU KPK. Pansel calon pemimpin KPK dinilai telah berani membuat bidang baru.

“Apa yang melatarbelakangi teman-teman di Pansel calon pemimpin KPK melanggar Pasal 26 Ayat 2 UU KPK dengan membuat bidang baru? Pansel telah membuat bidang pencegahan, penindakan, manajemen, dan koordinasi supervisi monitoring, padahal UU KPK telah membuat empat bidang, yaitu pencegahan, penindakan, informasi dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakat,” kata Enny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Hukum DPR dengan Pansel calon pemimpin KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11).

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, ikut mempertanyakan tujuan Pansel calon pemimpin KPK mengklasifikasikan delapan nama ke dalam empat bidang. Menurut dia, Pansel calon pemimpin KPK membuat penyekatan terhadap kemampuan calon.

Dia berpendapat, KPK saat ini membutuhkan calon-calon yang kredibel dalam pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan, bila penyekatan tersebut dilakukan, akan membatasi ruang gerak calon bilan kelak terpilih sebagai pemimpin KPK.

“Kenapa ini harus dilakukan? Apakah calon pemimpin KPK nantinya hanya bisa menjalankan tugas sesuai bidang yang sudah diklasifikasikan pansel? Saat ini kita butuh calon pemimpin KPK yang kredibel dalam hal pemberantasan korupsi, nanti bagaimana kalau ada pemimpin KPK yang berhalangan tetap? Pemimpin lainnya bisa tidak melakukan tugas itu?,” kata Adies mempertanyakan.

Lebih lanjut, Adies menyebutkan Pansel calon pemimpin KPK membuat klasifikasi gender dan perwakilan lembaga dalam proses seleksi. Menurut dia, Pansel calon pemimpin KPK tidak memilih berdasarkan kredibilitas atau kemampuan masing-masing calon, melainkan berdasarkan pada keterwakilan.

“Ada kesan pansel ini mengarahkan perwakilan gender di situ, harus ada perempuan di sana, kemudian ada juga keterwakilan lembaga. Kalau begitu, proses seleksi tidak berdasarkan kredibilitas, melainkan keterwakilan,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home