Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 11:25 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

Komisi VIII: Segel Masjid Ahmadiyah, Satpol PP Langgar Hukum

Masjid Al-Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Yendra Budiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Khatibul Umam menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukabumi melanggar hukum terkait penyegel Masjid Al-Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.

“Iya ini bagian dari pelanggaran hukum oleh Satpol PP karena kalau soal berkeyakinan agama meskipun sama-sama muslim, itu negara tidak boleh ikut campur untuk melakukan pembubaran atau penyegelan Masjid milik JAI," kata Khatibul saat berbicang-bincang dengan satuharapan.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (29/7).

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, menilai kalau JAI melanggar kaidah mainstream baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyampaikan bahwa persoalan ini sudah keluar dari standar kaidah Islam.

“Jadi mekanismenya kalau itu melanggar kaidah mainstream itu kan biar MUI yang menyampaikan bahwa ini sudah keluar dari standar kaidah Islam, bagaimana caranya mereka tetap bisa melaksanakan ibadah dan negara justru wajib melindungi misalnya MUI, atau ulama setempat menyatakan ini sudah melenceng tapi kan ulama tidak mempunyai hak untuk membubarkan mereka, tinggal pemerintah melakukan pendekatan dan memberikan pendidikan agar tidak menjalankan ibadah yang dianggap keluar dari agama," kata dia.

Menurutnya, makin lemah dasar hukum administratif penyegelan Masjid Al-Furqon atas perintah Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi tanpa selembar surat tugas dan atau surat perintah resmi yang diserahkan kepada pihak pengurus masjid.

“Tapi sebenarnya hak pemerintah melindungi warganya, tidak bisa melakukan penyegelan terhadap masjid, enggak bisa, itu melanggar hak beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing, untuk menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya ada dapat perlindungan kebebasan menjalankan agama dan pemerintah," kata dia.

Selain itu, kata Khatibul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kewalahan untuk melakukan pengawasan terhadap Pemda yang melakukan intervensi kepada JAI.

“Iya Mendagri lagi-lagi tidak mempunyai aparatur untuk melihat langsung kelompok mana yang harus dibimbing dan kelompok mana yang sudah dipercaya jalan sendiri, kelompok mana yang  harus dikasih sanksi dan model pendekatannya itu harus terus menerus saya lihat kewalahan. Kalau kewalahan harus minta bantuan kepada banyak organisasi yang lain atau aparatur pemerintah yang lain, untuk bisa membatu program pendampingan, pendidikan dan pengawasan," kata dia.

                                   

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home