Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:26 WIB | Selasa, 24 November 2015

Komisoner KPK Tidak Harus Ada Unsur Kejaksaan

Diskusi Publik dengan tema Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dari Perspektif Partai Politik yang di Gerekan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Gedung BPK Gunung Mulia Jakarta, Selasa (24/11). (Foto : Bob Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus ada dari unsur kejaksaan karena tidak diatur di dalam UU KPK, Hal ini dikatakan Tim Perumus UU KPK, Firman Jaya Daeli kepada satuharapan.com usai Diskusi Publik dengan Tema Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dari Perspektif Partai Politik yang di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Gedung BPK Gunung Mulia Jakarta, Selasa (24/11).

Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan unsur pemimpin KPK yang diatur di dalam undang-undang KPK adalah masyarakat yang memiliki pengalaman di dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan artinya tidak ada diatur bahwa harus ada unsur kejaksaan di dalam pemimpin KPK.

"Tidak ada diatur harus ada dari unsur Kejaksaan untuk duduk sebagai calon komisioner KPK," katanya.

Dia mengatakan komisioner KPK harus memiliki pengalaman dibidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tetapi didalam UU KPK tidak mengharuskan ada unsur dari kejaksaan untuk menjabat sebagai pemimpinKPK.

"Kita harus memilih orang yang memiliki pengalaman didalam menjalankan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan jangan memilih yang tidak memiliki pengalaman tersebut,"katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalia mendesak agar Komisi III DPR RI tidak memperlambat dan mengulur waktu dalam menentukan komisioner KPK karena pilihan Pansel KPK sudah kerja yang baik.

"kami akan melakukan pengawalan serta memperkuat rumah dan sistem sehingga mampu didalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Dia juga mengatakan Pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap Revisi UU KPK, selain itu, Pihaknya juga menentang adanya pelemahan atas UU KPK.

"Saat ini ada poin-poin yang  melemahkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, kami menentang hal ini dan kami akan terus mengawal didalam mengwujudkan Indonesia bersih. (bob)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home