Loading...
HAM
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 10:08 WIB | Rabu, 11 Januari 2017

Komnas HAM Dorong Praktik Baik Pemerintah Daerah Tangani KBB

Konferensi pers Komnas HAM terkait laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) tahun 2016 di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/1) siang. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, menyatakan, mengapresiasi serta mendorong penyiaran mengenai praktik baik dan respon positif yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).

Selama tahun 2016, Komnas HAM mencatat sejumlah pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai permasalahan hak atas KBB yang telah memperlihatkan hasil baik dari proses penanganan kasus yang terbukti dengan terselesaikannya kasus-kasus tersebut.

“Meskipun persoalan pemenuhan KBB masih menjadi tantangan berat di tahun 2017 oleh karena trend kenaikan jumlah pelanggaran, tapi Komnas HAM memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki prestasi dalam memajukan KBB,” ujar Imdadun dalam konferensi pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/1) siang.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendorong penyiaran praktik baik tersebut, terkhusus oleh media.

“Kami juga mendorong media untuk mengangkat dan menyiarkan praktik baik yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Jangan hanya persoalan yang muncul di publik. Mari kembali ke peace journalism,” katanya.

Praktik baik, lanjut dia, selain merupakan penuntasan masalah yang muncul dari bentuk-bentuk pelanggaran atas hak KBB, juga meliputi pengelolaan website pemerintah daerah dalam menyiarkan kemajuan KBB, memperkuat FKUB, menjaga jarak dengan kelompok intoleran, silaturahmi antar pemuka agama, pelatihan tentang keberagaman, dan berbagai acara yang bertema lintas agama.

Menurut catatan Komnas HAM tahun 2016, pemerintah daerah yang telah melakukan praktik baik terhadap upaya penyelesaian kasus-kasus yang ada antara lain Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Kepala Kepolisian Resort Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sedangkan yang telah merespon KBB secara positif ialah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Kendal, dan Pemerintah Kota Bogor.

Komnas HAM, selain meminta kerja sama dengan media, juga mengundang organisasi-organisasi masyarakat untuk membantu dalam menyeimbangkan pemantauan serta melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan agar memberikan bantuan secara efektif sehingga dalam praktiknya pemerintah mengambil langkah yang benar dalam penanganan kasus KBB.

“Penyuluhan, pendampingan, konsultasi, mentoring, dan diskusi cukup efektif dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan KBB yang ada secara benar. Mendidik masyarakat perlu contoh dan teladan. Komnas HAM tidak bisa memberikan hukuman, tapi memberi moral punishment serta rekomendasi. Bangsa ini harus menaruh perhatian lebih pada KBB, karena menyentuh langsung pilar negara,” ujar Imdadun.

Diterangkan pula oleh Imdadun, Komnas HAM turut mengapresiasi langkah Presiden RI Jokowi yang akan membentuk satuan khusus untuk menangani soal pelanggaran KBB dan intoleransi di Indonesia.

“Pada peringatan hari HAM yang lalu, Pak Jokowi berjanji membentuk satuan khusus penanganan pelanggaran KBB dan intoleransi. Harus terus kita ingatkan agar janji tersebut dapat terwujud,” tuturnya.

Selain itu, Imdadun mengungkapkan, mengenai Rancangan UU Perlindungan KBB perlu pula mendapatkan perhatian khusus.

“RUU Perlindungan KBB masih mengalami macet di Kementerian Agama, sehingga agenda penting ini belum naik sebagai kebutuhan nasional. Akibatnya, masih ada ketidaksinkronan berupa off side dan problem regulasi yang semestinya sudah dijawab oleh UU,” ucap dia.

Menurutnya, UU yang ada kini harus direvisi sehingga tidak multitafsir. Dicontohkan, implikasi dari UU ini seperti munculnya peran SKB 3 Menteri yang justru menghalangi Ahmadiyah dan pembangunan rumah ibadah yang justru berbenturan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home