Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:09 WIB | Rabu, 03 Februari 2016

Komnas PA Usul Kejahatan Seksual Anak Masuk Extraordinary Crime

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengategorikan kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sama seperti kejakahatan korupsi, narkotika dan obat terlarang, serta terorisme.

"Kami minta itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa), beliau (Presiden) setuju," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Rabu (2/3).

Selain itu, menurut Arist, pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di tingkat rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) yang bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar anak-anak yang mengalami tindak kejahatan seksual dapat melapor dengan cepat.

“Presiden juga setuju dengan usulan kita untuk menggalang peran serta masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Arist mengatakan, Komnas PA mengusulkan konsep pemberatan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan seksual pada anak, yakni dengan hukuman kebiri melalui suntik kimia. Selain itu, nama-nama pelaku kejahatan seksual  terhadap anak juga harus diumumkan kepada publik setelah keputusan pengadilan.

“Presiden setuju sekali dan mendukung. Kami (Komnas PA) bersama Kementerian PPPA sedang membuat kota layak anak di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.

Arist pun mengharapkan Komisi III DPR Republik Indonesia, yang membidangi masalah hukum, dapat mengategorikan segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mulai dari perampasan kehidupan anak, hingga penghilangan paksa hak hidup yang diawali kekerasan seksual dan penelantaran anak, ke dalam kejahatan luar biasa di dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home