Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:46 WIB | Sabtu, 30 Maret 2019

Komodo, Orangutan, Kukang, Mengapa Perdagangan Satwa Langka Terus Terjadi?

Sebanyak 41 komodo diduga keras bakal diperjualbelikan oleh delapan orang yang ditangkap di Surabaya, pekan ini. (Foto: bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kasus perdagangan satwa langka terus berulang, bahkan disebut semakin masif seiring tren jual-beli online. Efek jera dinilai tak kunjung terwujud meski kepolisian berulang kali menangkap pelaku.

Selama dua pekan terakhir, penegak hukum mengungkap dugaan sejumlah upaya penjualan satwa langka keluar negeri.

Satu bayi orangutan ditemukan dalam sebuah koper di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak diterbangkan menuju Rusia, 22 Maret lalu.

Beberapa hari setelahnya, delapan orang yang terduga bagian dari sindikat perdagangan satwa langka juga ditangkap di Jawa Timur. Barang buktinya: 41 komodo.

Peluang keuntungan yang lebih besar ketimbang risiko hukum membuat perdagangan ilegal ini terus terjadi, kata Rosek Nursahid, Direktur Profauna, lembaga yang bergiat di isu perlindungan satwa.

"Modal para pelaku jauh lebih rendah dibandingkan peluang keuntungan mereka. Harga jualnya memang gila-gilaan," kata Rosek, Jumat (29/3).

Menurut Rosek, hukuman terberat yang pernah dijatuhkan badan peradilan bagi penjual satwa liar adalah penjara selama empat tahun.

Vonis itu pun, kata dia, hanya muncul dalam sejumlah kasus, terutama, dalam penjualan kulit harimau sumatera selama tiga tahun terakhir.

Rosek menyayangkan pertimbangan hukum hakim, dalam banyak kasus perdagangan satwa langka yang disebutnya kurang progresif.

Salah satu jalan keluarnya, Rosek mendorong pemerintah dan DPR mengubah ancaman hukum bagi para pelaku yang tertuang dalam UU 5/1990.

Lima tahun penjara, adalah hukuman terberat bagi para penjual satwa langka yang diatur dalam beleid tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu.

"Aturan ini harus direvisi, karena kejahatan satwa sudah menjadi sesuatu yang sangat serius. Hukumannya harus setimpal," kata Rosek.

Apa Kata Polisi?

Kepolisian enggan mengomentari hukuman yang dijatuhkan dalam beragam kasus perdagangan satwa. Namun mereka mengakui, penindakan terhadap penjaja satwa liar belum efektif menekan kasus serupa.

"Pelaku tahu harga jual satwa langka dil uar negeri sangat tinggi."

Jadi memang cukup sulit memutus rantai perdagangan ini karena permintaan di luar negeri banyak," kata Juru Bicara Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung.

Frans mencontohkan, dalam kasus penyelundupan komodo di Surabaya, beberapa tersangka merupakan residivis atau pernah dihukum dalam kejahatan yang sama.

"Kompensasi harga di luar negeri membuat warga kita selalu tergiur," kata Frans.

Anak Muda dalam Masuk Sindikat

Salah satu fakta yang ditemukan kepolisian adalah perdagangan satwa langka yang makin marak di situs jual-beli online maupun media sosial.

Modus ini juga muncul dalam kasus dugaan penyelundupan 41 komodo di Jawa Timur, pekan lalu. Para pelaku disebut menjual komodo melalui Facebook.

"Mereka bergerak secara klandestin, jadi susah dideteksi. Mereka sebar iklan, setelah ada yang respons atau membeli, mereka hapus akun itu," kata Frans Barung.

Adapun dalam catatan Profauna, orang-orang yang terlibat dalam jaringan jual-beli satwa langka ini semakin muda. Kedekatan anak muda dengan aktivitas jual-beli online, disebut sebagai salah satu penyebab.

"Kini ada pangsa baru di Indonesia. Sekitar 10-15 tahun lalu pembeli satwa langka di atas 40 tahun ke atas, tapi sejak era internet, konsumennya juga generasi muda."

"Yang lebih parah, anak-anak muda itu juga menjadi pedagang satwa," kata Rosek Nursahid.

Satu dari delapan pelaku penjual komodo yang ditangkap Polda Jawa Timur tercatat berstatus sebagai mahasiswa.

Satwa langka apa saja yang belakangan jadi objek perdaganan ilegal?

Kura-kura moncong babi. Kepolisian menemukan sekitar 5.050 ekor kura-kura moncong babi yang hendak diselundupkan dari Asmat ke Timika, Papua. Satwa dilindungi ini berulang kali terbukti dijualbelikan di Papua.

Orangutan. Seorang warga Rusia bernama Zhestkov ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pekan lalu. Dalam koper yang dibawanya terdapat orangutan berusia 2 tahun.

Polisi menyebut orangutan itu dalam keadaan terbius saat dibawa ke bandara.

Dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru, orangutan adalah satwa yang dilundungi.

Komodo. Sebelum kasus penjualan komodo yang terungkap di Surabaya, dugaan perkara serupa juga pernah muncul di kota yang sama tahun 2014. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, kala itu menyebut kebun binatang yang dikelola pemerintahannya kehilangan dua komodo. Menurut kepolisian, harga seekor komodo di pasar gelap bisa mencapai Rp500 juta bahkan Rp900 juta.

Kukang. Februari lalu tiga pelajar SMK di Bogor ditangkap karena dugaan menjual kukang melalui Facebook. Ini adalah satu dari sekian kasus perdagangan kukang dalam tiga bulan terakhir di seluruh Indonesia. (bbc.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home