Loading...
HAM
Penulis: Elvis Sendouw 12:36 WIB | Rabu, 01 Oktober 2014

Kontras: Pengesahan UU Pilkada Melanggar HAM

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani (kiri atas) saat memberikan penjelasan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi untuk Orang Hilang atau Kontras menilai keputusan pengesahan Undang-Undang Pilkada telah mengabaikan aspirasi rakyat serta melanggar hukum dan hak asasi manusia.

"Siapa calon pemimpin daerah yang dipilih melalui keputusan DPRD, jelas terjadi pelanggaran HAM dan itu pelanggaran hukum bagi DPR atas putusan tersebut," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani di Jakarta, Rabu (1/10). 

Ia menjelaskan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara telah menjamin hak berpartisipasi warga negara dalam proses politik, termasuk memilih secara langsung dalam menentukan siapa calon pemimpin yang dianggap pantas. 

"Ini sama saja dengan mengebiri hak masyarakat secara langsung dalam memilih kepala daerah," dia menjelaskan.  

Keputusan DPR, menurut Yati, telah mengabaikan masukan masyarakat agar tidak melakukan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, namun tetap saja ditetapkan. 

Apa yang dipikirkan anggota DPR itu, lanjutnya, bertentangan dengan apa yang menjadi kewenangannya dalam membuat keputusan. Kewajiban anggota dewan adalah mendengar aspirasi rakyat, menyaring aspirasi rakyat, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24, disebutkan bahwa DPR berwenang melakukan legislasi produk hukum, menyusun anggaran, serta pengawasan terhadap anggaran tersebut. 

"DPR dan DPRD tidak punya kewenangan atau menghalangi orang menjadi kepala daerah," Yati menegaskan. 

Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 4 juga dijelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.

"Bila menganut sistem negara kita jelas mengatur secara esensial. Artinya dipilih secara langsung oleh warga negara," jelasnya.

Pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan `Judical Review` ke Mahkamah Konstitusi dengan minta masyarakat proaktif dalam memperjuangkan hak-hak politiknya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home