Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:49 WIB | Sabtu, 28 Maret 2015

KontraS Temukan Fakta Baru Vonis Mati 2 Warga Nias

KontraS Temukan Fakta Baru Vonis Mati 2 Warga Nias
Foto terpidana mati Yusman Telaumbanua yang mengalami luka pada pelipis mata kanannya saat menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Nias beberapa waktu lalu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menemukan fakta baru yang menduga adanya rekayasa kasus terhadap dua warga Nias, Yusman dan Rusula Hia yang diminta mengakui kasus pembunuhan tersebut . Mereka telah diadili dan kini divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Penjelasan itu disampaikan oleh Alex Argo dan Satria Wiranu di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3) (Foto-foto: Dedy Istanto).
KontraS Temukan Fakta Baru Vonis Mati 2 Warga Nias
Foto wajah Yusman yang pelipis kanan matanya masih ada sisa luka yang diduga karena adanya penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam menjalankan proses pemeriksaan di Polres Gunungsitoli.
KontraS Temukan Fakta Baru Vonis Mati 2 Warga Nias
Satria Wiranu (kiri) bersama dengan Alex Argo (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait dengan temuan fakta baru adanya dugaan rekayasa kasus terhadap dua warga Nias yang berujung vonis mati di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
KontraS Temukan Fakta Baru Vonis Mati 2 Warga Nias
Satria Wiranu saat menunjukkan bukti surat tentang riwayat Yusman Telaumbanua yang masih berusia di bawah umur saat Polres Gunungsitoli melakukan proses penahanan dan penyidikan terkait dengan kasus pembunuhan yang disangkakan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan fakta baru dugaan rekayasa kasus terhadap dua terpidana vonis mati Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Alex Argo dan Satria Wiranu dalam keterangan persnya di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3). Dalam keterangannya Alex mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan di Nusakambangan, Riau dan Nias KontraS menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan terjadinya rekayasa. Diantaranya, adanya penekanan yang dilakukan oleh penyidik saat pemeriksaan Yusman yang harus mengaku berusia 19 tahun. Tidak hanya penekanan namun juga ditemukan bekas luka penyiksaan di pelipis mata kanan Yusman yang dilakukan oleh penyidik.

Penekanan dan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik lantaran tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Yusman saat menjalani pemeriksaan hingga akhirnya Yusman diminta untuk mengakui kasus pembunuhan yang disangkakan dan berujung pada vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Yusman Telaumbanua, terpidana mati, saat menjalani pemeriksaan dan menjalani proses hukum usianya pada saat itu masih di bawah umur.  Hal itu dikuatkan dengan keterangan warga Desa Hilionozega yang menyatakan Yusman kelahiran tahun 1996.

Atas fakta di atas KontraS meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempercepat proses pemindahan Yusman dan Rusula dari Lapas Batu, Nusakambangan ke Lapas di Jakarta atau sekitarnya.

Selanjutnya, KontraS meminta kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyidik dan menindak tegas anggota Polisi Resort (Polres) Gunungsitoli yang terbukti telah melakukan tindakan penyiksaan dan pemalsuan identitas Yusman selama proses penyidikan.

Lalu, KontraS juga meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengeluarkan rekomendasi atas dugaan tindakan maladministrasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Terakhir, KontraS meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi keluarga Yusman dan Rusula serta saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dan terakhir meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengumumkan hasil investigasi sementara terhadap hakim yang telah memvonis mati kedua warga Nias tersebut. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home