Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 07:41 WIB | Jumat, 27 November 2020

Korsel Vonis 40 Tahun Penjara, Pelaku Pelecehan Seks Lewat Chat Rooms

Pada tanggal 25 Maret 2020, Cho Ju-bin, tengah, pemimpin jaringan pemerasan seksual online Korea Selatan yang disebut "Nth Room," dikelilingi oleh jurnalis saat berjalan keluar dari kantor polisi ketika ia dipindahkan ke kantor kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut di Seoul, Korea Selatan. Operator ruang obrolan online di Korea Selatan ini dijatuhi hukuman 40 tahun penjara pada hari Kamis, 26 November, karena memeras perempuan, termasuk anak di bawah umur, untuk merekam video seksual eksplisit dan menjualnya kepada orang lain. (Foto: dok. AP)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Operator ruang obrolan (chat rooms) online di Korea Selatan pada Kamis (26/11) dijatuhi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan memeras puluhan perempuan, termasuk anak di bawah umur, untuk merekam video seksual eksplisit dan menjualnya kepada orang lain.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho Ju-bin, 24 tahun, karena melanggar undang-undang tentang melindungi anak di bawah umur dan mengatur jaringan kriminal, kata juru bicara pengadilan, Kim Yong Chan.

Pengadilan menemukan Cho "menggunakan berbagai metode untuk memikat dan memeras sejumlah besar korban agar membuat konten pelecehan seksual dan membagikannya kepada banyak orang untuk waktu yang lama," menurut Kim. “Dia secara khusus mengungkapkan identitas banyak korban dan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki kepada mereka.”

Cho menegaskan bahwa dia hanya menipu korban untuk membuat video seperti itu, tetapi tidak memeras atau memaksa mereka, meminta beberapa korban untuk bersaksi di pengadilan.

Kim mengatakan pengadilan memutuskan untuk mengisolasi Cho dari masyarakat untuk waktu yang lama dengan pertimbangan sikap dan keseriusan kejahatannya.

Baik Cho maupun jaksa penuntut, yang meminta hukuman seumur hidup, memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding.

Lingkaran Kejahatan

Jaksa secara resmi menangkap atau mendakwa Cho dan tujuh kaki tangannya pada bulan Juni karena diduga memproduksi video pelecehan seksual dari 74 korban, 16 di antara mereka anak di bawah umur. Mereka mendistribusikannya di aplikasi perpesanan Telegram, di mana pengguna membayar dalam cryptocurrency untuk menonton mereka pada kurun 2019-2020.

Pernyataan jaksa penuntut menyebut kelompok Cho sebagai "lingkaran kriminal" yang terdiri dari 38 anggota. Pada hari Kamis, pengadilan Seoul menghukum lima kaki tangan Cho, salah satunya berusia 16 tahun, hingga 15 tahun penjara.

Ketika dia ditampilkan di depan media setelah penahanan pertamanya di kantor polisi pada bulan Maret, Cho berkata, "Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis (saya) yang tidak bisa berhenti."

Kasus Cho telah memicu kegemparan publik yang intens di Korea Selatan atas budaya yang menurut beberapa ahli terlalu lunak tentang kekerasan seksual dan terus-menerus mengecewakan para korban. Presiden Moon Jae-in sebelumnya menyerukan penyelidikan menyeluruh dan hukuman keras bagi mereka yang mengoperasikan ruang obrolan tersebut dan penggunanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Korea Selatan berjuang untuk mengatasi apa yang pemerintah gambarkan sebagai kejahatan seks digital, yang selain dari ruang obrolan yang kejam juga mencakup penyebaran foto dan video intim yang diambil dengan smartphone atau kamera mata-mata kecil yang disembunyikan di ruang publik dan gedung, sebuah isu yang memicu protes besar-besaran pada tahun 2018. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home