Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 00:08 WIB | Rabu, 18 Januari 2017

KPA: Ganjar Bermain Dua Kaki di Rembang

Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) berjalan sejauh 100 km lebih dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12). Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah agar segera mencabut izin lingkungan dan menghentikan proses pembangunan pabrik semen di Rembang. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memasang sikap dua kaki dalam sengketa PT Semen Indonesia dengan petani di Rembang, Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebutkan di satu sisi Ganjar membatalkan izin penambangan bahan baku semen dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia sesuai putusan Mahkamah Agung, namun di sisi lain ia memerintahkan PT Semen Indonesia menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL. 

"Jelas ini keputusan yang ganjil dan sarat siasat. Seolah sebagai gubernur sudah mematuhi putusan MA, namun terus menyusun strategi dan bersiasat agar pembangunan pabrik PT Semen Indonesia terus berjalan," kata Dewi seperti dikutip dalam siaran pers di Jakarta, hari Selasa (17/1), 

Padahal, kata dia, pertimbangan hukum hakim MA sebagai dasar memutuskan putusannya telah secara jelas menyangkut ruang, cacat data, dan keberadaan ekosistem karst, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Amdal wajib ditolak apabila lokasi bertentangan dengan peruntukan dalam tata ruang.

Belum lagi operasi pabrik yang dinilai akan mengancam daerah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air bagi sekitar 153.402 petani Rembang dan menimbulkan bencana ekologis seperti kekeringan dan pencemaran.

CAT Watuputih merupakan wilayah yang telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 26/2011 sebagai salah satu CAT yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kawasan ekosistem karst yang memiliki fungsi ekologis dan hidrologis.

"Ganjar bersikeras mendorong operasi penambangan bahan baku semen dan pabrik semen untuk kepentingan nasional juga tidak relevan mengingat produksi semen di Indonesia juga telah mengalami surplus (oversupplay) sekitar 25 persen dari kebutuhan," kata Dewi.

Mengutip data Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Dewi menyebutkan surplus produksi semen di dalam negeri mencapai 25 sampai 30 persen dari konsumsi yang mencapai 65 juta ton. 

Di sisi lain, kata Dewi, kepemilikan saham Semen Indonesia pun tidak seratus persen milik negara. Sejak 2010, kepemilikan saham Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen dan 49 persen publik. 

"Jelas sekali pertarungan kepentingan ekonomi lebih banyak bermain dalam manuver politik dan hukum yang dilakukan Ganjar selama ini," kata dia. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home