Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:39 WIB | Jumat, 27 Mei 2016

KPAI: Semua Pihak Harus Cegah Kekerasan Anak

Ilustrasi korban kekerasan anak Foto alm. Renggo Khadafi (11) dibawa ketrabatnya seusai pemakaman di TPU Kampung Asem, Makasar, Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014). (Foto: Dok. satuharapan.com/Antaranews//Wibowo Armando).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia, meminta semua pihak harus turut mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu posisinya ada di hilir dalam mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Di samping di hilir, perlu pencegahan dan penanganan sejak dari hulu," kata Ketua KPAI Asrorun Ni`am dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Asrorun, Perppu pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera pada pelaku. Kendati demikian, pencegahan potensi kekerasan terhadap anak harus dilakukan oleh semua pihak sedini mungkin.

Pencegahan tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari orang tua, masyarakat sekitar, dan juga penegak hukum.

Asrorun menyebut beberapa faktor yang perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan, antara lain penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, minuman keras, serta pencegahan tayangan video game bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian yang dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata," kata Asrorun.

Presiden Joko Widodo, telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5), yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home