Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:33 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

KPI: Goyang Dribble Lecehkan Martabat Perempuan

Duo Serigala. (Foto: Dok.satuharapan.com/twitter.com/duoserigalaasli)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai bahwa tayangan televisi yang menampilkan program siaran dengan penyanyi perempuan bergoyang erotis seperti menggoyangkan bagian dada (payudara) yang dikenal dengan goyang dribble telah melecehkan martabat perempuan.

“Fenomena goyang erotis seperti ini tidak dapat dibiarkan di ruang publik, maka KPI mengeluarkan Surat Edaran Larangan Menampilkan Goyangan Erotis, termasuk Goyang Dribble,” kata Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily di Jakarta pada Senin (18/5).

“KPI menilai muatan siaran semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan akan memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton serta melecehkan martabat perempuan. Jangan merusak kreativitas dengan tampilan seronok itu. Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tegas melarang konten vulgar. Bahkan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) telah memuat larangan tersebut secara rinci.”

Dia mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan I serta Pasal 20 Ayat (1) dan (2).

Dia menjelaskan, secara garis besar, aturan dan pasal-pasal itu melarang Lembaga Penyiaran menayangkan atau menyiarkan muatan (baik dari segi cara berpakaian maupun cara bergoyang/menari) yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, serta melarang menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang erotis.

Program siaran juga dilarang menampilkan lagu dan/atau video klip yang bermuatan seks, cabul, mengesankan aktivitas seks dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.

Lily mengingatkan agar lembaga penyiaran sungguh-sungguh mematuhi ketentuan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa program siaran yang mengandung muatan pornografi, selain memiliki konsekuensi sanksi dari KPI Pusat juga memliki konsekuensi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan UU Pornografi.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home