Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 21:14 WIB | Rabu, 27 April 2016

KPK Geledah Perhutani Usai Umumkan Tersangka Baru Suap Pupuk

Konferensi pers KPK, hari Selasa (26/4) malam, di gedung KPK (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Usai mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus suap pengadaan atau pembelian pupuk oleh PT Berdikari Persero, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah penggeledahan di Kantor Perhutani.

“Penyidik KPK menggeledah Kantor Perhutani Unit Satu di Jalan Pahlawan Kota, dan di Kantor PT Berdikari Cabang Semarang di Kompleks Pertokoan Jumatan yang berada di Jalan Kasuari,” kata Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, hari Selasa (26/4) malam.

‎Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Dikatakan pula oleh Yuyuk, penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

“Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, sebagai tersangka pada kasus tersebut. Siti diduga menerima hadiah atau sejumlah uang dalam proses pengadaan pupuk oleh PT Berdikari pada kurun waktu tahun 2010-2012 senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Siti pun disangkakan dengan Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home