Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:27 WIB | Sabtu, 20 September 2014

KPK: Pembebasan Bersyarat Anggodo Cederai Keadilan

Johan Budi juru bicara KPK. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA. SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat dan remisi 29 bulan untuk Anggodo Widjojo terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya memunculkan efek jera,” kata Johan Budi Juru Bicara KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

“Memang kita sudah menerima permintaan rekomendasi pembebasan bersyarat Anggodo dan satu lagi Syuhada Tasman. Intinya kedua orang itu bukan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama) dan sebagai pelaku utama dalam sangkaan itu, sehingga KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat.”

Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengusulkan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo yang prosesnya tengah berlangsung. Pada 2009 lalu Anggodo yang terkenal lewat kasus cicak-buaya mengaku pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggodo kemudian divonis pengadilan Tipikor atas kasus percobaan penyuapan dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Namun, saat kembali divonis MA, hukuman berlipat ganda menjadi 10 tahun dan pidana denda Rp 250juta subsidier lima bulan kurungan. Menurut LP Sukamiskin, Anggodo mendapat remisi 29 bulan 10 hari sehingga sudah dianggap menjalani 2/3 masa hukuman. Namun jika dikabulkan, pihak KPK menganggap angka remisi dan pengajuan pembebasan bersyarat merupakan hal yang sangat mengerikan dari kacamata hukum.

“KPK dalam konteks ini hanya dimintai rekomendasi pembebasan bersyarat. Dari surat yang disampaikan, KPK tidak memberikan surat rekomendasi. Kewenangan ada di Kemenkum dan HAM,” kata Johan Budi menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home