Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:56 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

KPK Periksa Mantan Deputi Direktur Pertamina

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: wikipedia.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (29/1) akan memanggil mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina, Crisna Damayanto. Dan Nurfa’i akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor tetraethyl Lead (TEL)

“Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Liem),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Selain Darmayanto, KPK juga memanggil Nurfa’i, pensiunan PT pertamina (persero) dan Djohan Sumarjanto, mantan Koordinator bidang pengelolaan Pertamina.

“Mereka juga saksi untuk WSL,” kata dia.

Belum diketahui dipanggilnya saksi-saksi itu. Kuat dugaan mereka mengetahui perihal dugaan korupsi ini. Namun dikonfirmasi hal itu, Priharsa mengaku belum mengetahuinya.

 kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak November 2011. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem dan bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka pada 2011 lalu. Willy dituduh sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso.

Sementara beberapa orang sempat dicegah ke luar negeri, mereka adalah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Tiga nama lain yang juga dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Dalam persidangan di Inggris pada 2010, Hakim Lord Justice Thomas secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo menerima suap lebih dari USD1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut.

Selain Rachmat ada pula nama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim menetapkan denda US$ 12,7 juta (Rp 160 miliar) kepada Innospec atas perbuatan korupsi yang menurutnya sangat parah.

Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris menyatakan, suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).

Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US $ 11,7 juta (Rp 147,6 miliar) kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya.

Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 pound sterling (Rp 477 juta).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home