Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:11 WIB | Kamis, 08 Desember 2016

KPK Periksa Mantan Menpan Terkait e-KTP

Taufiq Efendi (kanan) mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbincang dengan Agun Gunandjar Sudarsa di ruang tunggu Gedung KPK, hari Kamis (8/12). Taufiq Efendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait proyek e-KTP. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK panggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Efendi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Taufiq Efendi diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari Kamis (8/12).

Taufiq adalah Menpan pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, kemudian menjadi Wakil Ketua Komisi II dari fraksi Partai Demokrat.

Selain Taufiq, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi I dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa. Agun diketahui sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi II DPR.

KPK juga memanggil Ketua Komisi VI dari fraksi PAN Teguh Juwarno dalam kasus yang sama.

KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Komisi II DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus ini.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home