Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:39 WIB | Rabu, 26 November 2014

KPK Periksa Mantan Sekjen ESDM

Tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno saat menunggu di ruang lobi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, 22 Mei lalu. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di Kementerian ESDM.

“Dia diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Selain Waryono, penyidik juga akan memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Arif Indarto. Dalam kasus ini, seperti dikemukakan Priharsa, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Waryono. 

Belum diketahui apakah dalam kasus ini Waryono akan ditahan oleh KPK atau tidak.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan, yaitu penerimaan gratifikasi dan penggelembungan anggaran kesetjenan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Beberapa waktu lalu dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di ruang kerja Waryono, KPK menemukan uang senilai USD 200.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar. Uang itu ternyata menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Uang itu merupakan pemberian Rudi yang diminta Waryono untuk diberikan kepada Komisi VII DPR RI.

Dalam kasus ini, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home