Loading...
FOTO
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:02 WIB | Sabtu, 08 April 2017

KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi

KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih (kedua kanan) bersama anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kiri) seusai melakukan rapat tertutup di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4). Rapat tersebut membahas mengenai penguatan peran lembaga penegak hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. (Foto-foto: Antara)
KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi
Direktur PT Spekta Selaras Bumi, Kamaludin (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4). Kamaludin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim MK Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi
Mantan anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/4). KPK memeriksa Zuber Safawi serta Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014 Ribka Tjiptaning sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 dengan tersangka mantan anggota Komisi II Charles Jones Mesang.
KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/4). KPK memeriksa Patrialis Akbar sebagai saksi kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.
KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi
Pengacara Elza Syarief (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (5/4). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK: Perkuat Fungsi Penyidikan Tangani Korupsi
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4). Isnu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berusaha memperkuat fungsi penyidikan di lembaga hukum itu, dalam menangani pemberantasan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. 

"Tugas penyidikan harus lebih diperkuat lagi, sehingga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, dapat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan yang diharapkan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Medan, Jumat (7/4).

Hal tersebut dikatakan Ketua KPK pada seminar "Kondisi Terkini Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Rahardjo mengatakan, Deputi Penindakan di Kelembagaan KPK terdiri dari 56 penyelidik, 90 penyidik dan 85 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan jumlah pegawai mencapai lebih kurang 1.223 orang.

Namun, menurut dia, lembaga antirasuah itu akan lebih memokuskan tugas-tugas penyidikan, dalam penanganan dan pemberantasan kasus korupsi tersebut.

"Karena tugas penyidikan itu cukup berat, dan mereka memproses kasus korupsi dari awal hingga melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Rahardjo.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Itu dilakukan melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Dengan demikian KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya,

Rahardjo menambahkan, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demikian juga melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. "Juga melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Ketua KPK itu. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home