Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:12 WIB | Jumat, 20 Desember 2013

KPK Telusuri Aset Ratu Atut

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjalan menuju ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Ratu Atut diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian langsung ditahan KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Tentu KPK akan melakukan `asset tracing` terhadap RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/12).

KPK menahan Ratu Atut Chosiyah pada Jumat setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Lebak.

"Sampai saat ini KPK belum meminta laporan hasil analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tapi adalah kebiasaan KPK dan PPATK sesuai dengan nota kesepahaman bahwa PPATK akan mengirimkan LHA tersebut," tambah Johan.

Artinya menurut Johan, KPK hingga saat ini belum melakukan penyitaan aset milik Ratu Atut.

"Sampai saat ini KPK belum melakukan penyitaan aset atau pemblokiran rekening tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," tegas Johan.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan perkara pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013 bersama dengan dua tersangka lain yaitu adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang pengacara yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Susi Tur Andayani.

Atut disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

KPK juga menyangkakan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus tersebut meski Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan setidaknya ada tiga indikasi penyelewenagan dalam pengadaan alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp 30 miliar yang terdiri atas alat kesehatan tidak lengkap (Rp 5,7 miliar); alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar) dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp18,1 miliar).

Karir Ratu Atut dimulai sejak 11 Januari 2002 sebagai Wakil Gubernur Banten, kemudian pada 20 Oktober 2005 menggantikan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten karena Djoko tersandung masalah korupsi.

Pada Pilkada Banten 2006, Ratu Atut berpasangan dengan Mohammad Masduki dan berhasil menduduki kursi Gubernur Gubernur Banten, selanjutnya pada Pilkada Banten 2011, Atut kembali maju dan kali ini berpasangan dengan Rano Karno hingga berhasil kembali memenangkan jabatan Gubernur Banten untuk periode 2011-2015.

Harta kekayaan Ratu Atut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 6 Oktober 2006 Ratu Atut mencapai Rp 41,93 miliar yaitu berupa harta tidak bergerak berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp 19,16 miliar yang berada di Jakarta Barat, Serang, Bandung, Cirebon, Cianjur dan Pandeglang.

Selanjutnya alat transportasi senilai Rp3,93 miliar yaitu mobil merk CJ, Daihatsu Taft, Isuzu Panther, Toyota Alphard, Mitsubishi Kuda, Opel Blazer, Suzuki Escudo, Mercedes Benz, Mitshubishi Colt, Daihatzu Feroza, Toyota Kijang, Hyundai Arya, Mitshubisi Lancer, Honda Integra, Hyundai Accent, Kia Pregio, Kia Visto dan mobil Lexus serta motor Vespa, Yamaha dan Honda.

Ditambah dengan harta bergrak lain senilai Rp 8,22 miliar yang terdiri atas logam mulia dan batu mulia, Surat Berharga senilai Rp 7,85 miliar dan Giro setara kas lain sejumlah Rp 2,77 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home