Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:39 WIB | Rabu, 26 Oktober 2016

KPU Kupang Sediakan Surat Suara Khusus Disabilitas

Ilustrasi. Warga dengan kebutuhan khusus difasilitasi oleh KPU Kupang. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyediakan surat suara khusus pemilih penyandang disabilitas (tuna netra) untuk pilkada pada Februari 2017.

"Kepastian penyediaan surat suara itu akan diputuskan setelah pleno di setiap tingkatannya dari data hasil verifikasi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang, Rabu (26/10).

Menurut dia, pascaverifikasi data pemilih oleh PPDP yang sudah dilakukan sejak 8 September 2016 sampai 7 Oktober 2017, KPU melalui penyelenggara di tingkat kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) melakukan pleno secara bertingkat untuk mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dan ditetapkan dalam daftar pemilih oleh KPU.

Dari data hasil pleno itulah, KPU akan mencetak surat suara khusus atau templet untuk memenuhi kebutuhan pemilih yang masuk dalam kelompok penyandang disabilitas.

"Hasil pemutakhiran data yang sudah diplenokan itulah yang menjadi dasar KPU mencetak surat suara sesuai jumlah yang ada dalam data itu," katanya.

Menurut dia, kebutuhan untuk surat suara khusus bagi kaum disabilitas diwajibkan oleh regulasi yang ada. Namun demikian harus juga disesuaikan dengan jumlah kebutuhan yang ada.

"Kita tidak bisa mencetaknya tanpa mengetahui berapa jumlah kebutuhannya," katanya.

Terkait jumlah pemilih, Lodowyk, memprediksi akan terjadi penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilih di pemilihan kepala daerah ini, jika dibanding jumlahnya pada pemilu presiden 2014.

Pada Pemilu Presiden 2014, DPT untuk Kota Kupang berjumlah 263.719 pemilih. Kondisi itu diprediksi akan bertambah antara 20 persen hingga 25 persen dilihat dari tingkat kepadatan yang ada.

"Kami memprediksi akan ada pertambahan DPT hingga mencapai 300.000 pemilih untuk pilkada di Kota Kupang pada 2017 mendatang," katanya.

Untuk memastikan hal itu, KPU masih menanti hasil pleno di setiap tingkatannya dari data yang diperoleh dalam pemutakhiran oleh PPDP yang terjun langsung ke seluruh RT dan RW di wilayah itu dengan sistem sensus.

"Petugas bertemu langsung dengan warga untuk memastikan data yang diperoleh benar-benar valid dan bisa dipertanggung jawabkan dan di saat itu warga diminta untuk membantu memberikan keterangan yang valid agar data yang diperoleh juga benar," katanya.

Di tahapan itulah, target yang akan dicapai adalah untuk kepentingan kepastian dan pemenuhan hak politik setiap warga negara di daerah ini. Jadi warga diminta proaktif lakukan pendataan ke kelurahan atau PPDP.

Terhadap jumlah TPS yang akan disediakan dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang periode 2017-2022 itu Lodowyk mengatakan berjumlah 635, yang akan disesuaiakn dengan kondisi kepadatan pemilih di masing-masing wilayah.

Ia mengatakan jumlah TPS tersebut adalah jumlah TPS yang digunakan pada saat pelaksanaan pemilihan presiden 2014 silam. Tentu tidak akan ada penambahan wilayah, karenanya tidak perlu menambah TPS untuk pelaksanaan pilkada ini.

Meski demikian, KPU, kata dia, menyediakan 25 TPS cadangan yang akan dibangun pada lokasi yang ternyata sudah layak dibangun sebuah TPS. Hal ini hanya untuk memberikan kemudahan akses bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kalau jauh dari tempat domisili kaka saya kira akan memberatkan warga pemilih," katanya.

Dia juga mengatakan, TPS tambahan bisa akan ada di sekitar rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan sejumlah panti disabilitas. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home