Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:56 WIB | Senin, 23 November 2015

KPU Larang Ponsel Dibawa ke Bilik Suara

Ilustrasi KPU larang ponsel dibawa ke bilik suara. (Foto: suarasurabaya.net)

MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU), terus meningkatkan pengawasan guna menghindari terjadinya pelanggaran saat pemilihan kepala daerah atau pilkada, khususnya saat pencoblosan. Salah satunya dengan melarang masyarakat membawa telepon seluler ke bilik suara.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Iqbal Latief mengatakan, larangan membawa ponsel tersebut, bertujuan menghindari praktik politik uang setelah pencoblosan.

Modusnya, pemilih diiming-imingi uang dan diberikan setelah ada bukti foto kertas suara yang dicoblos di tanda gambar calon yang dipilih. "Kalau selfie di tempat pemungutan suara, boleh saja. Tapi di bilik suara dilarang. Kami mengantisipasi penyalahgunaan ponsel saat pencoblosan," kata Iqbal saat dihubungi Minggu (22/11).

Iqbal menginstruksikan, para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan meminta para pemilih menitipkan ponsel sebelum masuk ke bilik suara.

Ponsel, kata dia, bisa dititipkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan diambil setelah selesai mencoblos.

Berdasarkan pengamatan dan laporan yang masuk, kata Iqbal, selama proses pemungutan suara yang berlangsung di beberapa pilkada sebelumnya, pemilih kedapatan membawa kamera atau ponsel.

"Kami akan memperketat pengawasan penggunaan telepon seluler selama di TPS," kata dia. "Semua jenis telepon seluler yang berkamera ataupun tidak tetap dilarang."

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Daerah Kabupaten Selayar, Hasiruddin, mengatakan, tidak ada masalah dalam penerapan atas regulasi tersebut. Hasiruddin mengatakan, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis selama empat hari. Salah satunya, cara-cara untuk mengantisipasi praktek politik uang dengan melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara.

Hasiruddin, bahkan menegaskan jauh-jauh hari telah mengimbau seluruh panitia pelaksana di masing-masing TPS, agar tidak menyalahi tugas dan aturan yang ada. Termasuk anggota atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dia meminta KPPS mengantisipasi terjadinya praktek politik uang di TPS. "Baik itu pra-pencoblosan maupun pasca-pencoblosan," kata dia.

Masih terkait dengan pelaksanaan pilkada, dari Soppeng diketahui penyortiran kertas surat suara di sana ditemukan sebanyak 631 kertas surat suara rusak.

Menurut KPU Soppeng, jumlah itu didapat dari total 184.510 lembar. "Kertas surat suara disortir 30 sukarelawan yang berlangsung selama dua hari yang berakhir Sabtu (19/11) kemarin," kata Hasbi, komisioner KPU.

Hasbi menjelaskan, kerusakan itu meliputi sebanyak 631 kertas suara rusak robek, tanda gambar tidak jelas, terpotong, dan terdapat warna bercak-bercak. Dia mengatakan, kekurangan akibat kerusakan kertas suara itu dilaporkan ke percetakan di Makassar. Dia mengatakan pihak percetakan berjanji akan mengganti kekurangan dan kerusakan kertas suara itu. (rumahpemilu.org)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home